Home Berita Nasional **Empat Tersangka Rudapaksa Dilimpahkan ke Kejari Jambi**

**Empat Tersangka Rudapaksa Dilimpahkan ke Kejari Jambi**

Sumbawanews.com,- Kejaksaan Negeri Jambi resmi menerima pelimpahan empat tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan dari Polda Jambi, menandai peralihan proses hukum dari tahap penyidikan ke penuntutan. Penyerahan barang bukti dan berkas perkara ini dilakukan secara resmi pada Selasa, setelah penyidik kepolisian menyatakan bahwa seluruh bukti telah lengkap dan siap untuk diadili.

Keempat tersangka yang ditahan—Samson Pardamean Pandiangan, Indra Surya Dinata Sirait, Cristiano R. Sianturi, dan Nabil Ijlall Fadlul Rahman—kini berada di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Jambi. Penahanan ini bertujuan memastikan kelancaran proses hukum selanjutnya sekaligus mencegah upaya menghilangkan jejak atau melarikan diri.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jambi, Nolly Wijaya, menjelaskan bahwa tiga dari empat tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (1) Jo Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023, serta Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Sementara itu, Nabil Ijlall Fadlul Rahman dikenai pasal yang sama, ditambah dengan Pasal 473 ayat (2) huruf c KUHP, mengindikasikan adanya perberatan akibat keadaan khusus dalam perbuatannya.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Jambi kini sedang menyusun surat dakwaan yang akan diajukan ke Pengadilan Negeri Jambi dalam waktu dekat. Nolly menegaskan, penanganan kasus ini dilakukan dengan prinsip profesionalisme dan kepatuhan hukum, sebagai bagian dari komitmen kejaksaan dalam melindungi korban kekerasan seksual dan menegakkan keadilan.

“Kekerasan seksual bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi serangan terhadap martabat manusia. Kejaksaan tidak akan kompromi dalam menindaknya,” tegas Nolly.

Kasus ini menjadi sorotan publik di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hak-hak korban kekerasan seksual. Penanganan yang transparan dan cepat diharapkan menjadi momentum bagi perubahan budaya hukum yang lebih berpihak pada korban, sekaligus memberi efek jera bagi pelaku.

Proses hukum selanjutnya akan diawasi ketat oleh lembaga pengawas dan masyarakat sipil, yang menanti kepastian bahwa keadilan tidak hanya diucapkan, tapi benar-benar dirasakan.

Previous article**Prabowo Salurkan 1.098 Sapi Kurban dari APBN**
Next article**Digitalisasi Bansos Diperluas ke 42 Daerah**
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik