Home Berita Nasional Empat Prajurit TNI Ajukan Banding atas Kasus Siram Air Keras

Empat Prajurit TNI Ajukan Banding atas Kasus Siram Air Keras

Sumbawanews.com,- Empat prajurit TNI yang dihukum karena menyiram air keras terhadap aktivis HAM Andrie Yunus mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Vonis yang berkisar antara 1,5 hingga 3 tahun penjara kini belum berkekuatan hukum tetap, menyusul permohonan banding yang diajukan tim hukum terdakwa pada hari yang sama saat putusan dibacakan, Rabu, 10 Juni 2026.

Para terdakwa, yang diduga berasal dari Badan Intelijen Strategis (BAIS), adalah Sersan Dua Edi Sudarko (3 tahun), Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (2,5 tahun), Kapten Nandala Dwi Prasetyo (2 tahun), dan Letnan Satu Sami Lakka (1,5 tahun). Majelis hakim yang diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyatakan keempatnya terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam pertimbangan hukum, hakim menilai Edi sebagai pelaku provokator yang memicu aksi kekerasan, sementara Budhi dianggap sebagai otak di balik rencana penyiraman sekaligus penyiap racikan air keras. Nandala, sebagai perwira, dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan dan justru terlibat dalam perencanaan serta pencarian lokasi korban. Sami turut terlibat dalam upaya mencari keberadaan Andrie Yunus, yang saat itu sedang menghadiri sidang pembacaan putusan di pengadilan.

Oditur Militer, sebagai penuntut umum, tidak mengajukan banding, sehingga hanya pihak terdakwa yang menempuh jalur hukum lebih lanjut. Penasihat hukum keempat prajurit itu menyatakan bahwa vonis dianggap terlalu berat dan tidak mempertimbangkan konteks operasional serta tekanan psikologis yang mereka alami.

Kasus ini mencuat ke publik setelah rekaman video penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS, beredar luas di media sosial. Korban mengalami luka bakar serius pada wajah dan mata, memicu kemarahan nasional dan tekanan dari organisasi hak asasi manusia internasional. Pemerintah dan TNI sendiri sebelumnya telah menyatakan bahwa tindakan tersebut “tidak mencerminkan nilai-nilai kehormatan militer.”

Dengan ajukan banding ini, proses hukum kini berpindah ke Pengadilan Militer Tinggi, yang akan memutuskan apakah vonis awal akan dipertahankan, dikurangi, atau bahkan diperberat. Publik menanti kejelasan hukum yang adil, sekaligus menuntut transparansi dalam penanganan kasus yang menyangkut kehormatan institusi militer dan hak dasar warga negara.

Previous articleNenek Jukir Penyelamat Rp3,6 M Diberangkatkan Umrah
Next articleBrasil Hancurkan Haiti 3-0, Cunha Sabet Dwigol
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.