Home Berita Nasional Eks Ketua PN Depok dan Dua Rekan Siap Hadapi Sidang di Bandung

Eks Ketua PN Depok dan Dua Rekan Siap Hadapi Sidang di Bandung

Sumbawanews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara tiga pejabat Pengadilan Negeri Depok ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, menyusul penyelidikan panjang terkait dugaan suap dalam proses eksekusi sengketa lahan. Pelimpahan berkas dilakukan pada Kamis, 25 Juni 2026, oleh tim jaksa penuntut umum KPK yang dipimpin Meyer Volmar Simanjuntak.

Tiga terdakwa yang kini menunggu penetapan jadwal sidang perdana adalah mantan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, mantan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, dan juru sita PN Depok Yohansyah Maruanaya. Mereka diduga menerima suap terkait keputusan hukum dalam kasus sengketa tanah, yang melibatkan aliran dana tidak sah dari pihak yang ingin mempercepat eksekusi putusan pengadilan.

Dengan telah lengkapnya dokumen perkara, KPK kini menunggu penetapan majelis hakim dari PN Tipikor Bandung untuk menentukan tanggal sidang pertama, sekaligus pembacaan surat dakwaan. Selain itu, penahanan ketiga tersangka juga akan dipindahkan dari tempat penahanan sebelumnya ke Rutan Bandung, sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan nasional karena melibatkan pejabat peradilan tingkat pertama yang seharusnya menjadi penjaga keadilan, justru diduga menjadi bagian dari sistem korupsi yang menghancurkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum. KPK menegaskan bahwa penyelidikan terhadap jaringan suap di lingkungan peradilan masih berlanjut, dengan sejumlah pihak lain yang masih dalam proses pemeriksaan.

Pelimpahan berkas ini menandai titik balik penting dalam kasus yang telah berlangsung sejak awal 2026, dan menjadi salah satu bukti nyata komitmen KPK dalam membersihkan korupsi dari dalam sistem peradilan—bukan hanya di tingkat atas, tetapi juga di akar rumput. Sidang perdana kemungkinan akan digelar dalam waktu dekat, dan publik menantikan transparansi proses hukum yang adil dan tanpa tekanan.

Previous articleJepang dan Australia Pastikan Diri Lolos ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Next articleCek Keaslian Layar iPhone: Panduan Lengkap untuk Pembeli dan Pengguna Bekas