Sumbawanews.com,- Jakarta – Dalam kasus korupsi tata kelola pertambangan nikel, eks Ketua Ombudsman RI Hery Susanto terbukti menggunakan sejumlah nama samaran untuk berkomunikasi dengan pihak terkait, termasuk Agung Winarno, sebagai bagian dari upaya mempercepat penerbitan rekomendasi resmi bagi perusahaan tambang yang bermasalah. Nama-nama fiktif itu, yang tercatat dalam surat dakwaan jaksa, mencakup “John Lennon 07”, “Komandante”, “Tolkeyem”, “Edy Adhimas Hery HMI Cirebon”, hingga “Ponakan Supir 2021”.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan, melalui pesan WhatsApp, Hery Susanto—yang kini menjadi terdakwa—menggunakan identitas palsu itu untuk menyamarkan perannya dalam transaksi suap. Tujuannya jelas: menggerakkan penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman yang menyatakan adanya maladministrasi dalam izin pertambangan, sehingga perusahaan tertentu bisa memperoleh perpanjangan atau pengaktifan izin yang sebelumnya terhambat.
Uang yang diterima Hery, sebagaimana diungkapkan dalam dakwaan, berasal dari perusahaan yang ingin menghindari sanksi atas pelanggaran penggunaan kawasan hutan. Total suap yang diterima mencapai Rp4,8 miliar, terdiri dari uang tunai Rp2,6 miliar dan sebuah rumah senilai Rp2,2 miliar. Semua transaksi dilakukan melalui perantara Agung Winarno, yang kini juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Kasus ini menjadi sorotan karena Hery Susanto pernah menjabat sebagai pemimpin lembaga negara yang seharusnya menjadi pengawas integritas pemerintahan. Kini, ia justru menjadi salah satu figur kunci dalam skandal korupsi yang melibatkan sektor strategis nasional: nikel, bahan baku penting untuk industri energi terbarukan dan kendaraan listrik.
Sidang dakwaan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 25 Juni 2026. Jaksa menilai, penggunaan nama samaran bukan sekadar upaya menyembunyikan identitas, tetapi bagian dari strategi sistematis untuk mengaburkan jejak transaksi ilegal dan memperkuat lapisan perlindungan terhadap para pelaku.
Dalam pemeriksaan sebelumnya, Hery Susanto tidak membantah sejumlah pesan WhatsApp yang menjadi barang bukti, meski ia berdalih bahwa semua komunikasi bersifat “informal” dan tidak mengikat secara hukum. Namun, jaksa menegaskan bahwa konteks, frekuensi, dan isi pesan—termasuk permintaan spesifik terkait LHP—menunjukkan adanya kesepakatan timbal balik yang jelas: uang untuk pengaruh.
Kasus ini semakin memperkeruh citra tata kelola sumber daya alam Indonesia, di tengah upaya pemerintah membangun rantai pasok nikel yang berkelanjutan dan transparan. Jika terbukti bersalah, Hery Susanto bisa menghadapi hukuman hingga 20 tahun penjara, sekaligus menjadi simbol peringatan keras bagi pejabat negara yang mengkhianati amanah publik.















