Sumbawanews.com,- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi mencekal mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Don Ritto untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), terkait pelimpahan tiga perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung. Tindakan ini berdasarkan permohonan resmi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2026, dengan masa cegah selama 20 hari sesuai ketentuan hukum. Imigrasi menegaskan bahwa pencegahan dilakukan demi mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Febrie Adriansyah, yang diduga terlibat dalam korupsi terkait penanganan perkara PT Asabri dan kasus lainnya, menjadi tersangka bersama Don Ritto, seorang swasta yang diduga mencuci uang hasil korupsi. Sebelum pelimpahan kasus, penyidik Polri telah memeriksa 15 saksi dan dua ahli, serta melakukan sejumlah penggeledahan. Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengatakan pelimpahan itu sebagai bentuk sinergi antarlembaga demi efektivitas penyidikan. Tiga perkara yang dilimpahkan berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan batu bara, PT Asabri, dan PT Krakatau Steel.















