Sumbawa Barat, sumbawanews.com — Pemerintah Kecamatan Maluk, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), mengeluarkan surat imbauan kepada pemerintah desa, pimpinan instansi/lembaga, badan usaha, serta masyarakat di wilayah Kecamatan Maluk untuk tidak mendirikan bangunan maupun tempat usaha di atas saluran drainase.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat bernomor 800.2.19/198/MLK/IX/2026, tertanggal 7 September 2026, dengan perihal Imbauan Pelarangan Berjualan, dan/atau Mendirikan Bangunan/Tempat Usaha di Atas Saluran Drainase.
Dalam surat tersebut, Pemerintah Kecamatan Maluk menyebut imbauan dikeluarkan sebagai bagian dari upaya menjaga kebersihan, keindahan dan kenyamanan lingkungan, sekaligus melakukan normalisasi serta pemeliharaan infrastruktur, khususnya saluran drainase atau got/selokan.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, masih ditemukan adanya pendirian bangunan, tempat usaha maupun lapak yang mengambil area di atas saluran drainase dan bahu jalan.
Pemerintah Kecamatan Maluk menilai kondisi tersebut dapat menimbulkan sejumlah dampak negatif bagi lingkungan.
Di antaranya, menyumbat aliran air akibat sampah maupun material bangunan yang dapat mempercepat pendangkalan selokan. Selain itu, keberadaan bangunan di atas drainase juga dapat menyulitkan petugas melakukan pembersihan, pengerukan lumpur dan perawatan berkala.
Kondisi tersebut juga berpotensi memicu genangan air dan banjir di lingkungan sekitar ketika terjadi hujan dengan intensitas tinggi.
Dalam surat itu, pemerintah kecamatan juga mengingatkan bahwa pendirian bangunan di atas saluran drainase dapat melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 3 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Diminta Bongkar Bangunan yang Menutup Selokan
Pemerintah Kecamatan Maluk secara tegas mengimbau seluruh warga dan pemilik usaha untuk tidak mendirikan bangunan dalam bentuk apa pun, baik permanen maupun tidak permanen, di atas saluran drainase.
Warga maupun pemilik usaha yang saat ini memiliki bangunan, jembatan penutup yang menutup total selokan, atau lapak usaha yang telanjur berdiri di atas saluran air juga diminta membongkarnya secara mandiri.
Selain itu, masyarakat diminta bersama-sama menjaga kebersihan saluran drainase di depan rumah maupun tempat usaha masing-masing dengan tidak membuang sampah ke dalam saluran.
Pemerintah Kecamatan Maluk tetap mendukung roda perekonomian masyarakat. Namun, aktivitas ekonomi tersebut diminta tetap memperhatikan aturan serta tidak mengorbankan kepentingan umum maupun kelestarian lingkungan.
“Kami sangat mengharapkan kesadaran, pengertian, dan kerja sama dari seluruh warga demi mewujudkan lingkungan yang bersih, sehat, estetik, dan bebas banjir,” demikian inti penegasan dalam surat tersebut.
Surat tersebut ditandatangani PLT Camat Maluk, Muhammad Bohtin, S.Pd., M.M., dengan tembusan kepada Bupati Sumbawa Barat di Taliwang, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Sumbawa Barat, serta Kasat Pol PP Kabupaten Sumbawa Barat.















