Sumbawanews.com,- DPRD DKI Jakarta resmi membuka Posko Pengaduan Tanah untuk Rakyat di Gedung DPRD mulai 1 hingga 31 Agustus 2026, guna menampung laporan warga terkait sengketa pertanahan dan mempercepat penyelesaiannya. Ketua Panitia Khusus Reforma Agraria dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (RA-PTSL), Dwi Rio Sambodo, menjelaskan bahwa posko ini menjadi sarana penghimpunan data dan verifikasi lokasi sengketa tanah secara teknis. Selain itu, Pansus juga akan memediasi warga melalui Forum Komunikasi Warga Tanah untuk Rakyat di bawah Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), dengan 38 kelompok warga telah terdaftar menyampaikan aspirasi. Pansus juga mendorong percepatan penerbitan sertifikat tanah Kategori 1 (K1), dengan 111 berkas siap diserahkan simbolis oleh Gubernur DKI, serta menangani 220.493 permohonan Kategori 3 (K3) melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di 28 lokasi prioritas, termasuk Kampung Kerapu, Kampung Baru, Rawaterate, dan sejumlah kawasan di Jakarta Selatan.















