Home Berita Nasional DPRD dan Pemkot Bogor Bahas Raperda Hunian Vertikal untuk Atasi Keterbatasan Lahan

DPRD dan Pemkot Bogor Bahas Raperda Hunian Vertikal untuk Atasi Keterbatasan Lahan

Sumbawanews.com,- DPRD dan Pemerintah Kota Bogor mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Rumah Susun sebagai upaya menjawab tekanan keterbatasan lahan dan pertumbuhan penduduk yang pesat. Raperda ini diajukan sebagai pengganti Perda Nomor 15 Tahun 2006 yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan regulasi, terutama setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Dalam pembahasan yang berlangsung Rabu, Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim menekankan bahwa hunian vertikal bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan mendesak untuk optimalisasi tata ruang, pengentasan kawasan kumuh, dan peremajaan permukiman secara berkelanjutan.

Raperda ini secara tegas mewajibkan pelaku pembangunan rumah susun komersial untuk mengalokasikan minimal 20 persen dari total luas lantai sebagai unit rumah susun umum bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Selain itu, aturan baru ini memberikan kepastian kepemilikan bagi MBR melalui Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun) atau Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Satuan Rumah Susun (SKBG Sarusun), bahkan untuk tanah yang dikuasai berdasarkan sewa atau wakaf. Pemerintah juga mengatur kewajiban penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang ramah disabilitas serta terintegrasi dengan moda transportasi, dan mewajibkan penyediaan lahan pemakaman seluas 4,8 meter persegi per unit hunian atau kompensasi finansial berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Selain Raperda Rumah Susun, DPRD dan Pemkot Bogor juga melanjutkan pembahasan dua rancangan peraturan lainnya, yakni Rencana Pembangunan Industri Kota Bogor Tahun 2026-2046 dan Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Previous articleInovasi Kandang Bebek Ubah Sampah Organik jadi Pakan Ternak di Kepulauan Seribu
Next articlePerempat Final Piala Dunia 2026: Juara Dunia Bertemu Kuda Hitam