Home Berita Nasional Dokter Tifa Tantang Dakwaan Jaksa: Salah Objek dan Subjek

Dokter Tifa Tantang Dakwaan Jaksa: Salah Objek dan Subjek

Sumbawanews.com,- Sidang eksepsi Dokter Tifa berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (9/7/2026), di mana tim hukumnya menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum mengandung dua kesalahan mendasar: error in objecto dan error in persona. Tifauzia Tyassuma, yang didakwa atas dugaan pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo terkait tuduhan ijazah palsu, menegaskan bahwa objek dakwaan tidak tepat karena yang dikaji bersama Roy Suryo hanyalah dokumen digital yang beredar di internet, bukan ijazah fisik milik Presiden. Ia menekankan bahwa Joko Widodo tidak memiliki ijazah dalam bentuk digital, dan hingga kini dokumen asli analog belum pernah dipublikasikan. Selain itu, tim hukumnya juga menilai Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak berwenang memeriksa perkara ini, karena lokasi kejadian dugaan tindak pidana berada di MNC Conference Hall, Jakarta Pusat, yang seharusnya menjadi kewenangan PN Jakarta Pusat. Tim hukum meminta majelis hakim menolak seluruh dakwaan dan menyatakan surat dakwaan tidak dapat diterima.

Previous article22 Platform Digital Terancam Diblokir karena Tak Daftar PSE
Next articleIbrahimovic Roasting Tim-tim yang Gagal di Piala Dunia 2026