Sumbawanews.com,- Epidemiolog perilaku Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa menyatakan dirinya kini sebagai orang bebas dan bukan lagi terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah Presiden Joko Widodo. Keputusan itu menyusul pengabulan eksepsinya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang menyatakan dakwaan terhadapnya batal demi hukum. Tifa menegaskan, kemenangan ini bersifat permanen, sehingga ia berhak menentukan posisinya dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 6 Agustus 2026, tanpa harus kembali duduk di kursi terdakwa. Ia pun mengutip pernyataan mantan Hakim Agung Gayus Lambuun yang mendukung posisinya sebagai pihak yang telah bebas dari status terdakwa. Tifa menilai putusan ini sebagai bukti bahwa hukum di Indonesia tetap tegak, meski telah melewati 450 hari sejak laporan awal Jokowi ke polisi.















