Home Berita Nasional Dokter Icha Meninggal Setelah Dituduh Intimidasi, AIPKI Minta Perlindungan Nyata bagi Tenaga...

Dokter Icha Meninggal Setelah Dituduh Intimidasi, AIPKI Minta Perlindungan Nyata bagi Tenaga Kesehatan

Sumbawanews.com,- AIPKI menyoroti dugaan intimidasi terhadap dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni, atau dokter Icha, yang mengakhiri hidupnya pada 26 Juni 2026 di Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur. Dokter berusia 27 tahun itu diduga mengalami depresi berat setelah menghadapi tekanan verbal dan ancaman dari tiga anggota DPRD TTU selama menangani pasien gigitan ular di RSU Leona. Sebelum meninggal, Icha sempat menerima perawatan intensif untuk kesehatan mental dan meninggalkan surat yang menggambarkan beban psikologis yang ia alami.

Anna Rozaliyani, Dekan FK UI sekaligus anggota AIPKI, menekankan bahwa dokter adalah manusia dengan keterbatasan yang membutuhkan perlakuan manusiawi. Ia menyerukan perlunya sistem yang menjamin rasa aman bagi tenaga medis dan mahasiswa kedokteran, sekaligus mendorong peningkatan mutu pendidikan kedokteran melalui ujian yang memperkuat kompetensi. AIPKI juga menekankan pentingnya empati masyarakat dan dukungan terhadap profesi kesehatan, karena penanganan kesehatan bukan tanggung jawab dokter semata.

Ketua Umum AIPKI Wisnu Barlianto menegaskan bahwa persoalan ini menjadi tanggung jawab organisasi profesi dan Kementerian Kesehatan, namun seluruh fakultas kedokteran wajib mempersiapkan mahasiswa menghadapi tekanan di lapangan. Investigasi Kemenkes mengonfirmasi adanya dugaan kekerasan verbal dan intimidasi terhadap dokter Icha, serta menemukan bahwa penanganan pasien gigitan ular di RSUD Kefamenanu dan RSU Leona telah sesuai prosedur. Pemberian Serum Anti-Bisa Ular (SABU) juga dinilai sesuai indikasi medis.

Namun, tim investigasi menemukan kegagalan koordinasi antara fasilitas kesehatan, dinas kesehatan, dan pemerintah daerah dalam melindungi tenaga medis. Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes, Yuli Farianti, menyatakan ada “gap besar” dalam perlindungan dan intervensi terhadap tenaga kesehatan yang mengalami tekanan. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jelas melindungi tenaga medis dari kekerasan, pelecehan, dan perundungan.

Kemenkes kini sedang menyusun rancangan Peraturan Presiden tentang perlindungan keamanan dan keselamatan tenaga medis dan kesehatan. Perpres ini akan mewajibkan rumah sakit menyusun SOP perlindungan, mekanisme penanganan komplain, serta sanksi bagi fasilitas kesehatan yang gagal menjaga keamanan staf. Pemerintah daerah juga diwajibkan melakukan pembinaan sesuai kapasitasnya. Yuli berharap semua pihak memahami bahwa intimidasi terhadap tenaga kesehatan boleh direspons dengan menunda layanan sementara, demi keselamatan dan martabat profesi.

Previous articleKonser Akbar Monas 2026 Malam Ini, Ribuan Warga Memadati Kawasan Monumen Nasional
Next articlePrancis vs Inggris Berduel Perebutan Tempat Ketiga Piala Dunia 2026 Dini Hari Nanti