Home Berita Nasional DKI Jakarta Beri Diskon PBB-P2 Hingga 7,5% untuk Pembayaran Juni-Juli 2026

DKI Jakarta Beri Diskon PBB-P2 Hingga 7,5% untuk Pembayaran Juni-Juli 2026

Sumbawanews.com,- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggulirkan insentif pajak terbaru bagi wajib pajak properti dengan memberikan potongan 7,5% dari pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026. Kebijakan ini berlaku bagi warga yang melakukan pembayaran tepat waktu, yaitu antara 1 Juni hingga 31 Juli 2026.

Insentif ini diberikan secara otomatis saat proses pembayaran melalui kanal resmi seperti aplikasi Samsat DKI, kantor Bapenda, atau mitra pembayaran yang terintegrasi. Wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan khusus—potongan langsung terhitung pada nominal tagihan yang muncul di sistem. Meski tidak selalu tercantum terpisah, penurunan nilai tagihan dibandingkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) adalah indikasi bahwa diskon telah diterapkan.

Selain diskon untuk PBB-P2 2026, Pemprov DKI juga memberikan pembebasan denda keterlambatan bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan tahun 2021 hingga 2025. Pembebasan sanksi administratif ini berlaku hingga 31 Desember 2026, termasuk bagi mereka yang membayar secara angsuran. Dengan demikian, warga dapat menyelesaikan kewajiban pajak lama tanpa beban tambahan, sekaligus memperbaiki catatan kepatuhan perpajakan.

Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah untuk mendorong kepatuhan pajak sekaligus meringankan beban finansial masyarakat di tengah tekanan ekonomi pasca-pandemi. Pajak yang terkumpul dari PBB-P2 menjadi salah satu sumber utama pendapatan daerah yang dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, dan pemeliharaan fasilitas publik.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menekankan bahwa insentif ini bukan sekadar kebijakan fiskal, tetapi juga bentuk apresiasi terhadap kontribusi warga dalam membangun Jakarta yang lebih layak huni. “Setiap rupiah PBB-P2 yang dibayarkan tepat waktu adalah investasi bersama untuk kota yang lebih adil, berkelanjutan, dan inklusif,” ujar Kepala Bapenda.

Pemprov DKI mengajak seluruh pemilik properti—baik rumah tinggal, ruko, maupun lahan kosong—untuk memanfaatkan periode insentif ini sebelum berakhir. Masyarakat juga diimbau untuk memeriksa SPPT secara berkala melalui portal resmi Bapenda DKI atau aplikasi Samsat DKI untuk memastikan keakuratan data objek pajak dan menghindari kesalahan perhitungan.

Dengan langkah ini, DKI Jakarta kembali menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, responsif, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Previous articleSigi, Polewali Mandar, dan Takalar Raih Penghargaan Inflasi
Next articleGunung Lewotobi Meletus Dua Kali dalam Sehari
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik