Sumbawanews.com,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyalahgunaan Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk kepentingan pribadi dan suap, terjadi antara 2024 hingga 2026. DSP, yang seharusnya digunakan untuk respons darurat bencana seperti karhutla di Kalimantan dan Papua, gempa di NTT, serta banjir di Aceh dan Sumatra, diduga dimanfaatkan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa yang tidak transparan. KPK menemukan dua klaster korupsi: konflik kepentingan terkait penunjukan langsung vendor yang terafiliasi dengan tenaga ahli BNPB, Bima Setiawan, dan suap yang melibatkan Richard Erlangga serta Pejabat Pembuat Komitmen Gabriel Purwaka Sigit. Dalam klaster pertama, sekitar Rp 148 miliar dana bencana diduga mengalir ke perusahaan yang terkait Bima, termasuk transaksi pembelian 150,4 juta lembar saham PT Medela Potentia senilai Rp 30,98 miliar pada 13 Oktober 2026. Di klaster kedua, Richard menerima setoran tunai Rp 2,38 miliar dari Gery Prasetiawan selama Januari hingga September 2026, sementara Gabriel menerima Rp 140 juta langsung dari Gery. KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini.















