Sumbawanews.com,- Polisi membongkar lapak penyalahgunaan narkotika di Jalan Jatibunder Dalam, Kelurahan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Selasa (3/11/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, 18 orang diamankan, 16 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil tes urine menunjukkan positif mengandung metamfetamina. Barang bukti yang disita mencakup 15 paket sabu dengan berat bruto 17,45 gram, 20 alat isap, 28 korek api gas modifikasi, 14 cangklong, serta sejumlah tutup botol, sedotan, dan 14 ponsel. Satu orang lainnya dinyatakan negatif narkoba dan dilepaskan, sementara satu lagi positif benzodiazepine. Polisi masih mencari pelaku berinisial T yang kabur saat operasi berlangsung. Penyitaan barang bukti dan proses hukum terhadap 16 tersangka dilakukan berdasarkan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung menekankan bahwa operasi ini berawal dari informasi masyarakat dan menegaskan pentingnya peran aktif warga dalam pemberantasan narkoba.














