Home Berita Nasional Camat Palmerah Usul Cabut KJP Pelaku Pembacokan Pelajar

Camat Palmerah Usul Cabut KJP Pelaku Pembacokan Pelajar

Sumbawanews.com,- Jakarta – Dua pelajar SMK berinisial AS dan MF ditangkap polisi setelah membacok sesama siswa berinisial F di Gang T, Palmerah Barat VI, Jakarta Barat, pada Selasa (9/6) pagi. Keduanya ditangkap saat sedang mengikuti ujian di sekolah pada Rabu (10/6), setelah terbukti menggunakan ikat pinggang dan celurit hingga korban menderita luka robek di bahu kanan dan memerlukan tujuh jahitan.

Camat Palmerah, Febriandi Suharto, mengusulkan pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) sebagai sanksi administratif terhadap kedua pelaku. Menurutnya, regulasi yang berlaku memang mengatur bahwa penerima bantuan pendidikan dari Pemprov DKI yang terlibat pelanggaran serius—terutama kekerasan—berpotensi kehilangan hak atas program tersebut.

“KJP bukan sekadar bantuan, tapi tanggung jawab. Jika penerima memilih jalan kekerasan, maka kebijakan ini harus berdampak nyata,” ujar Febriandi, dilansir dari Antara, Kamis (11/6).

Ia menekankan bahwa rekomendasi pencabutan KJP tidak bisa dikeluarkan sembarangan. Prosesnya harus berdasarkan hasil pemeriksaan resmi dari kepolisian dan evaluasi dari pihak sekolah. “Ini bukan hukuman spontan, tapi konsekuensi sistemik yang diatur dalam kerangka perlindungan dan pendidikan,” tambahnya.

Selain sanksi, Febriandi menyoroti celah struktural yang memicu insiden: waktu luang pelajar yang tidak terarah menjelang libur sekolah. “Anak-anak kita kehilangan struktur. Mereka tidak di sekolah, tidak di kegiatan positif, dan akhirnya terjebak dalam konflik yang sebenarnya bisa dicegah,” katanya.

Untuk itu, Pemerintah Kecamatan Palmerah bersama Dinas Pendidikan akan segera melakukan pendekatan proaktif ke sejumlah sekolah di wilayahnya. Rencananya, akan digelar pembinaan berkelanjutan, termasuk sosialisasi tentang manajemen waktu, pengelolaan emosi, dan pentingnya partisipasi dalam kegiatan ekstrakurikuler.

Peningkatan pengawasan juga diperkuat. Patroli rutin malam Minggu dan Rabu akan diperketat, sementara penjagaan di sekitar sekolah pada siang hari diperluas untuk mencegah gesekan antarpelajar. Kolaborasi dengan empat pilar—pemerintah, TNI, Polri, dan masyarakat—menjadi kunci strategi pencegahan jangka panjang.

Polsek Palmerah memastikan proses hukum terhadap kedua tersangka akan berjalan sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak. Meski masih di bawah umur, tindakan mereka dianggap sangat serius dan tidak bisa diabaikan. Pihak kepolisian juga tengah memeriksa motif di balik serangan, termasuk kemungkinan konflik pribadi atau pengaruh kelompok.

Insiden ini kembali memicu perdebatan nasional tentang efektivitas sanksi pencabutan KJP. Sejumlah pakar pendidikan mempertanyakan apakah pencabutan bantuan justru mendorong pelaku semakin teralienasi dari sistem pendidikan. Namun, bagi pemerintah kecamatan, ini adalah sinyal tegas: bantuan pendidikan adalah hak yang harus dijaga, bukan jaminan tanpa syarat.

“Kami tidak ingin anak-anak yang berprestasi terkena imbas, tapi juga tidak bisa membiarkan kekerasan menjadi harga mati dari ketidakpedulian,” tegas Febriandi.

Dengan langkah ini, Palmerah berusaha menyeimbangkan antara keadilan, pencegahan, dan perlindungan—bukan hanya bagi korban, tapi juga bagi masa depan para pelaku yang masih bisa diselamatkan.

Previous articleBuronan Interpol Asal Australia Ditangkap di Bandara Bali
Next articleKanada Rencanakan Larangan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.