Home Berita Daerah Camat Maluk Akan Lapor Balik Oknum Ketua BPD yang Melaporkannya atas Dugaan...

Camat Maluk Akan Lapor Balik Oknum Ketua BPD yang Melaporkannya atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Sumbawa Barat, sumbawanews.com,, – Camat Maluk, Muliadi, SP akan mengambil langkah hukum terhadap oknum Ketua BPD yang telah melaporkannya bersama kepala desa mantun atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan tersebut terkait dengan viralnya vidio pendek di Akun media sosial Facebook yang dianggap mencemarkan nama baik oknum ketua BPD.

Camat Muliadi menyatakan bahwa laporan tersebut tidak berdasar dan hanya bertujuan untuk mencemarkan nama baiknya.

“Saya akan lapor balik oknum ketua BPD yang telah melaporkannya atas dugaan pencemaran nama baik. Saya tidak akan membiarkan nama baik saya dicemarkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Camat pada Jumat 20/11/2025 kepada awak media ini.

Camat juga menyatakan bahwa ia tidak pernah melakukan penyebaran vidio yang di duga didalamnya adalah ketua BPD yang melaporkan dirinya ke polres Sumbawa barat, dan dirinya tidak memiliki akun media sosial. “Saya ini tidak pernah bermedia sosial sosial apa lagi menyebarkan vidio tersebut,” tambahnya.

Oknum ketua BPD yang melaporkan camat atas dugaan pencemaran nama baik, inisial Riken. Ia merupakan ketua BPD desa mantun kecamatan maluk yang vidionya tengah berada di tempat hiburan malam tengah berjoget bersama seorang wetris beberpa waktu yang lalu.

Sementara itu kepala desa mantun yang turut di laporkan oleh ketua BPDnya tersebut mengatakan hal yang sama dengan camat maluk dan akan mendampingi camat Maluk dalam menghadapi laporan oknum ketua BPDnya.

“Kami akan mendukung camat dalam menghadapi laporan ini dan akan mengambil langkah hukum yang diperlukan,” katanya.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan belum ada keputusan resmi dari pihak kepolisian.

Previous articleMemperingati Hari Anak Sedunia, Kontingen Garuda INDORDB XXXIX-G MONUSCO Berbagi Perlengkapan Sekolah
Next articleDandim 0411/KM Serahkan 194.631 Butir Ekstasi Hasil Temuan Prajurit Kodam XXI/RI Kepada Polda Lampung
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik