Sumbawanews.com,- Berakhir sudah pelarian 15 tahun seorang warga negara Amerika Serikat yang menjadi buronan hukum negaranya atas kasus pelecehan seksual. AW, pria berinisial itu, akhirnya ditangkap oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM di dalam sebuah bunker tersembunyi di rumahnya, Sawangan, Kota Depok, Jawa Barat, pada Kamis, 23 April 2026.
Petugas imigrasi membongkar akses rahasia di bawah lantai rumah itu setelah mendapat informasi intelijen dari Kedutaan Besar Amerika Serikat. Saat ditemukan, AW keluar dengan tangan terangkat, tanpa perlawanan. Dinding bunker yang dilapisi bahan peredam suara hitam menunjukkan upaya sistematis untuk menghindari deteksi—baik suara maupun jejak keberadaannya.
AW masuk ke Indonesia pada 2011, tepat sebelum proses hukum di AS berjalan. Selama lebih dari satu dekade, ia menggunakan identitas palsu dan dokumen perjalanan yang tidak sah untuk menjalani kehidupan normal di tengah masyarakat. Ia bahkan sempat menetap di wilayah yang tenang, jauh dari pusat kota, seolah ingin mengubur masa lalunya selamanya.
Namun, kebenaran tak bisa tersembunyi selamanya. Seorang perempuan berinisial NM, yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh AW sekaligus ibu dari dua anaknya, melapor ke Ditjen Imigrasi. Laporan itu menjadi titik balik. Korban dan anak-anaknya kemudian difasilitasi untuk kembali ke Amerika Serikat, sementara upaya penangkapan terhadap AW dipercepat.
“Secara keimigrasian, ia terbukti melakukan pelanggaran serius: penggunaan identitas palsu dan penyalahgunaan dokumen perjalanan,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko. Ia menegaskan, penangkapan ini bukan sekadar keberhasilan operasi, tapi bukti komitmen Indonesia dalam menjaga kedaulatan hukum dan bekerja sama dengan negara lain menangani kejahatan transnasional.
Setelah menjalani proses pendetensian dan pemeriksaan intensif, AW dideportasi ke Amerika Serikat. Tindakan administratif keimigrasian—pendetensian, deportasi, dan penangkalan—telah diterapkan sesuai aturan hukum Indonesia. Ia kini kembali menghadapi proses hukum di negara asalnya, tempat ia lari selama 15 tahun.
Kasus ini menjadi peringatan keras: tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan yang melarikan diri dari keadilan. Di mana pun ia bersembunyi—di balik dinding beton, di balik nama palsu, atau di tengah keramaian kota—kepala negara yang menjunjung tinggi hukum akan selalu mencari kebenaran. Dan di Indonesia, Imigrasi membuktikan: *you can run, but you can’t hide*.

















