Sumbawanews.com,- KPK mengungkap dugaan manipulasi politik berbasis kekuasaan di Kabupaten Pekalongan, di mana mantan Bupati Fadia Arafiq diduga memaksa staf outsourcing untuk mendukungnya dalam pilkada dengan ancaman pemecatan. Menurut keterangan Jubir KPK Budi Prasetyo, Fadia tidak hanya meminta dukungan secara langsung maupun melalui perantara, tetapi juga mengintimidasi para pegawai non-PNS itu dengan menyatakan bahwa mereka akan diganti jika tidak memilihnya.
Ancaman itu bukan sekadar omong kosong. KPK menemukan bukti bahwa Fadia turut mengontrol penempatan personel outsourcing di sejumlah dinas pemerintah daerah, memastikan bahwa karyawan yang loyal kepadanya ditempatkan di posisi strategis. Tujuannya jelas: memanfaatkan struktur kerja yang rentan untuk memenangkan elektoralnya, sekaligus memperkuat kendali atas pengadaan jasa outsourcing yang dikelola oleh perusahaan keluarganya, PT RNB.
Dugaan ini menjadi bagian dari jaringan korupsi lebih besar yang melibatkan pengaturan tender pengadaan jasa outsourcing senilai Rp46 miliar sejak 2023 hingga 2026. Uang hasil korupsi itu didistribusikan ke sejumlah pihak terkait: Fadia sendiri menerima Rp5,5 miliar, suaminya Ashraff Rp1,1 miliar, direktur PT RNB Rul Bayatun Rp2,3 miliar, serta anak-anaknya Sabiq dan Mehnaz Na masing-masing menerima Rp4,6 miliar dan Rp2,5 miliar. Penarikan tunai senilai Rp3 miliar juga tercatat sebagai bagian dari aliran dana ilegal tersebut.
KPK telah menetapkan Fadia sebagai tersangka dan menahan dirinya di gedung Merah Putih. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Tipikor, serta Pasal 127 ayat (1) KUHP. Selain itu, aparat KPK juga menyita lima kendaraan mewah dari rumah dinasnya di Pekalongan hingga Cibubur, termasuk Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Fortuner, dan Vellfire—sebuah simbol kemewahan yang kontras dengan penderitaan ratusan staf outsourcing yang hidup dalam ketakutan.
Dalam kasus ini, KPK tidak hanya mengejar uang haram, tapi juga mengungkap praktik korupsi yang mengikis demokrasi lokal: di mana hak memilih menjadi barang yang bisa diperas, dan pekerjaan yang seharusnya didasarkan pada kompetensi, justru dijadikan alat tekanan politik. Pilkada bukan lagi ajang demokrasi, tapi medan perang di mana kekuasaan memaksa rakyat—bahkan yang paling lemah sekalipun—untuk tunduk.















