Sumbawanews.com,- Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menegaskan kasus penyiksaan terhadap bocah berusia enam tahun di Taman Kramat Pulo, Jakarta Pusat, bukan sekadar kenakalan anak, melainkan tindakan kriminal yang harus ditangani serius. Ketua Komnas PA DKI Jakarta, Cornelia Agatha, yang langsung mendatangi rumah keluarga korban, menyatakan bahwa batas antara perilaku nakal dan tindak pidana kini semakin kabur—dan dalam kasus ini, yang terjadi jelas melampaui batas itu.
“Anak-anak sekarang sudah tidak bisa lagi kita anggap remeh. Ini bukan lagi main-main. Ini kriminal,” ujar Cornelia, menekankan perlunya penegakan hukum yang tegas guna memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa.
Meski belum berkoordinasi langsung dengan kepolisian, Komnas PA menekankan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa kompromi. Cornelia juga mempertanyakan keselamatan fasilitas umum, khususnya taman bermain yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak-anak. “Jika sebuah taman bisa menjadi tempat menyakiti anak, maka itu bukan taman ramah anak. Ini harus dievaluasi dan diperbaiki segera.”
Di sisi lain, keluarga korban, MWP, menolak segala bentuk penyelesaian damai. Ayah korban, Bella (29), mengungkapkan bahwa meski ada upaya dari orang tua pelaku untuk meminta maaf—termasuk mengirimkan makanan—pihaknya tetap menolak. “Kami tidak mau berdamai. Ini bukan soal dendam, tapi soal prinsip. Jika kita toleransi, maka perundungan akan terus terjadi.”
Bella menegaskan, langkah hukum yang ditempuh keluarganya bukan hanya untuk keadilan anaknya, tapi juga sebagai peringatan bagi masyarakat: perundungan tidak boleh dianggap sepele. “Anak kecil tidak bisa melawan. Kalau kita diam, siapa yang akan berbicara untuk mereka?”
Kasus ini kini menjadi sorotan nasional, menggugah pertanyaan besar tentang keamanan ruang publik, pendidikan karakter sejak dini, dan tanggung jawab bersama dalam melindungi anak-anak dari kekerasan yang tak terlihat, tapi sangat nyata.

















