Sumbawanews.com,- Kejaksaan Agung mengungkap dugaan korupsi dalam pengadaan motor listrik untuk program SPPG di Badan Gizi Nasional (BGN), di mana pembayaran 100% dilakukan kepada vendor meskipun kendaraan belum dirakit dan spesifikasinya tak sesuai standar. Dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (12/6/2026), Direktur Pidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan bahwa Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengatur manipulasi proses pengadaan dan mempermainkan dokumen serah terima.
Andri, yang tidak memenuhi syarat sebagai vendor karena tak memiliki dealer atau bengkel aktif, diduga bekerja sama dengan pihak lain untuk memenuhi persyaratan administratif. Ia pun diketahui mendekati pejabat BGN guna memuluskan proses pengadaan, termasuk menggelembungkan harga unit motor listrik. Meski belum diungkap angka pasti markup-nya, Kejagung menegaskan bahwa harga yang ditetapkan jauh dari nilai wajar dan tidak sejalan dengan kebutuhan teknis BGN.
Yang lebih mencengangkan, pembayaran penuh atas 24 unit motor listrik telah dicairkan berdasarkan berita acara serah terima yang dimanipulasi—seolah-olah produksi telah selesai dan barang telah diterima sesuai spesifikasi. Padahal, menurut penyidik, motor-motor itu belum pernah dirakit sama sekali. Tindakan ini dianggap melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini menjadi bagian dari rangkaian dugaan penyimpangan dalam tata kelola program MBG (Makanan Bergizi untuk Gizi Anak), yang sebelumnya telah menjerat empat pejabat BGN: mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, serta Asep Yusuf Somantri, yang dianggap sebagai orang kepercayaan Sony. Sony sendiri kini mengajukan status justice collaborator dan telah menyebut 26 nama dalam pemeriksaan.
Kejagung juga mengungkap bahwa korupsi tidak terbatas pada motor listrik, tetapi mencakup pengadaan sepatu, tablet, dan televisi untuk SPPG dengan pola yang sama: markup harga, pemalsuan dokumen, dan pembayaran prematur. Meski barang-barang tersebut sebagian sudah diterima, tidak ada jaminan kualitasnya memenuhi standar kesehatan dan kebutuhan program.
Pengungkapan ini memperdalam kecurigaan terhadap tata kelola program yang seharusnya menjamin gizi anak-anak, tetapi justru diduga menjadi lahan empuk bagi praktik korupsi berjamaah. Kejagung kini terus mengembangkan penyelidikan, termasuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain di luar lingkaran BGN.

















