Sumbawanews.com,- Pakar hukum dan kepolisian Cecep Darmawan, Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), mengusulkan agar batas usia minimal 50 tahun bagi calon anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam RUU Kepolisian tidak dipatok mutlak. Menurutnya, syarat ini berisiko mengesampingkan tokoh-tokoh berkualitas tinggi yang belum mencapai usia 50 tahun namun memiliki integritas, pengalaman, dan kompetensi luar biasa di bidang hukum, keamanan, atau kepolisian.
Usulan ini disampaikan Cecep dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Jumat (5/6/2026), saat membahas masukan terhadap draf Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Kepolisian. Dalam draf tersebut, disebutkan bahwa anggota Kompolnas harus berusia minimal 50 tahun dan maksimal 65 tahun.
“Ada batasan usia itu wajar, tapi sebaiknya fleksibel. Bagaimana jika ada seseorang yang punya rekam jejak luar biasa di bidang HAM, kriminologi, atau kebijakan publik, tapi usianya baru 45 tahun? Haruskah ia dihalangi hanya karena angka?” tanya Cecep, menekankan bahwa kompetensi seharusnya lebih diutamakan daripada patokan usia kaku.
Selain usia, Cecep juga mengkritik ketentuan yang mewajibkan calon anggota Kompolnas memiliki pengalaman minimal 20 tahun di tiga bidang sekaligus—hukum, keamanan, dan kepolisian. Ia menilai frasa “dan” dalam ketentuan ini mempersempit ruang rekrutmen, karena hampir mustahil menemukan individu yang menguasai ketiganya secara mendalam.
“Seharusnya pakai ‘atau’, bukan ‘dan’. Kalau punya pengalaman 20 tahun di hukum, itu sudah cukup. Atau di keamanan. Atau di kriminologi. Jangan dipaksa harus tiga-tiganya,” ujarnya.
Cecep bahkan menyarankan agar cakupan bidang yang diakui diperluas, termasuk ilmu sosial, HAM, dan kebijakan publik, agar Kompolnas benar-benar merepresentasikan keberagaman perspektif dalam pengawasan kepolisian.
Lebih jauh, ia menekankan pentingnya prinsip independensi. Calon anggota Kompolnas, menurutnya, harus bebas dari ikatan politik: tidak boleh menjadi anggota partai, tidak sedang memegang jabatan politik, dan tidak memiliki konflik kepentingan dengan institusi yang diawasi.
“Kompolnas bukan lembaga politik. Ia adalah penjaga etika kepolisian. Jika terkontaminasi kepentingan politik, kepercayaan publik akan runtuh,” tegasnya.
Cecep juga mendorong agar Kompolnas tidak hanya berperan sebagai pemberi saran soal kode etik, tetapi diberi kewenangan nyata untuk memantau pelaksanaannya di tubuh Polri. “Bukan sekadar membuat aturan, tapi memastikan aturan itu dijalankan. Tanpa kewenangan pemantauan, Kompolnas hanya jadi lembaga simbolis,” paparnya.
Ia menambahkan, proses seleksi anggota Kompolnas harus transparan, partisipatif, dan melibatkan masyarakat sipil, agar tidak terkesan elit dan tertutup.
Usulan Cecep ini menjadi bagian dari upaya lebih luas untuk mereformasi Kompolnas menjadi lembaga yang benar-benar independen, kuat, dan mampu menjadi penyeimbang kekuasaan dalam institusi kepolisian—sejalan dengan rekomendasi Tim Reformasi Polri yang sebelumnya diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

















