Sumbawanews.com,- Tim Bareskrim Polri mengungkap jaringan internasional yang menyelundupkan emas ilegal dari Jakarta Utara menuju Dubai. Dua warga negara India ditangkap setelah operasi penggerebekan di dua apartemen, yaitu Mansion Bukit Ville Fontana dan Gloria, pada Minggu (16/8/2026). Jaringan ini diduga mengolah hingga 30 kilogram emas per hari selama dua bulan, dengan perkiraan keuntungan mencapai hampir Rp 3 triliun berdasarkan harga emas Rp 2,6 juta per gram. Barang bukti yang diamankan mencakup dua kilogram emas batangan, 18 kilogram residu olahan emas, serta perangkat elektronik dan paspor. Polisi masih terus mendalami rantai peredaran dan kemungkinan keterlibatan jaringan serupa di negara lain.
Baca Juga:














