Sumbawanews.com,- Jakarta – Seorang pria berinisial AJ (46) ditangkap polisi setelah diduga mencabuli tiga anak tirinya di Koja, Jakarta Utara. Kejadian ini dilaporkan terjadi pada Senin (18/5/2026) dini hari.
Korban yang masih berusia 10 tahun mengungkapkan peristiwa tersebut kepada kakaknya. Tak disangka, sang kakak juga mengaku pernah mengalami hal serupa pada 2024 lalu. Kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara pada 20 Mei 2026.
“Pelaku sudah diamankan di Polres Jakut,” kata Kepala Satuan PPA-PPO Polres Metro Jakarta Utara, Komisaris Polisi Ni Luh Sri Arsini.
Polisi kini sedang mendalami kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
*(Sumber: Okezone)*















