Home Berita APBD 2022 Berkurang Rp 55,5 Miliyar

APBD 2022 Berkurang Rp 55,5 Miliyar

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Berlian Rayes, Anggota sekaligus Juru bicara Badan Anggaran DPRD Sumbawa dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbawa, Kamis (29/09) mengatakan, Hasil Pembahasan Anggaran oleh Badan Anggaran bersama TAPD Kabupaten Sumbawa secara rekapitulasi APBD Tahun Anggaran 2022 semula berjumlah Rp.1.826.257.202.458,00 berkurang sebesar Rp.55.514.981.438,55. Sehingga menjadi Rp.1.770.742.221.019,45.

Ia merinci, Pendapatan Daerah semula berjumlah Rp.1.794.604.901.641,00, mengalami penurunan sebesar Rp.53.906.924.249,73 atau berkurang 3 persen dari APBD Murni 2022. Sehingga Pendapatan Daerah setelah Perubahan menjadi sebesar Rp.1.740.697.977.391,27.

Kemudian Belanja Daerah semula berjumlah Rp.1.818.314.186.630,00, mengalami penurunan sebesar Rp.55.514.981.438,55 atau berkurang 3,05 persen dari APBD Murni 2022. Sehingga Belanja Daerah setelah Perubahan menjadi sebesar Rp.1.762.799.205.191,45.

Sedangkan Penerimaan Pembiayaan Daerah semula berjumlah Rp.31.652.300.817,00 mengalami penurunan sebesar Rp.1.608.057.188,82 atau berkurang 5,08 persen dari APBD Murni 2022. Sehingga Penerimaan Pembiayaan Daerah setelah Perubahan menjadi sebesar Rp.30.044.243.628,18.

“Pengeluaran Pembiayaan Daerah semula berjumlah Rp.7.943.015.828,00., tidak mengalami penambahan dan pengurangan, sehingga Pengeluaran Pembiayaan Daerah setelah Perubahan tetap atau tidak berubah. Untuk itu, Pembiayaan Netto setelah Perubahan berjumlah Rp.22.101.227.800,18,” jelasnya.

Badan Anggaran DPRD Sumbawa mengapresiasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sumbawa yang telah bekerjasama dengan Badan Anggaran guna melakukan pembahasan secara maraton terhadap Rancangan Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. Sehingga berhasil merampungkan tugas dan tanggung jawab konstitusional dengan baik. (Using)

Previous articlePolsek Alas Barat Amankan 3 Pelaku Percobaan Pencurian di Indomaret
Next articleBanggar Dewan Minta Pemda Sumbawa Cermati Sepuluh Hal
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.