Sumbawanews.com,- Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan menegaskan, seorang bocah laki-laki berusia enam tahun yang menjadi korban perundungan hingga koma di Jakarta Pusat berhak menerima restitusi sesuai hukum yang berlaku. Hak ini dijamin oleh Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak Korban Tindak Pidana.
Kasus ini terjadi ketika korban, yang diinisialkan MW, mengalami sengatan listrik akibat kabel listrik terbuka di area bermain publik. Ia mengalami luka berat di belakang kepala, memar, dan lecet pada kedua betis, serta sempat kehilangan kesadaran. Tak hanya cedera fisik, anak itu juga menunjukkan gejala trauma psikologis berat—ketakutan ekstrem, histeria, dan penarikan diri dari interaksi sosial, bahkan dengan orang di luar keluarga inti.
“Setiap anak berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman. Ini bukan sekadar kecelakaan, tapi kegagalan sistem perlindungan,” tegas Wamen Veronica Tan di Jakarta, Jumat (13/6). Ia menekankan bahwa restitusi bukan sekadar ganti rugi finansial, tapi bagian dari pemulihan holistik yang mencakup pendampingan psikologis, perawatan medis, dan jaminan keamanan jangka panjang.
Keluarga korban telah melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Pusat. Hasil analisis hukum menyatakan, tindakan yang diduga dilakukan oleh dua pelaku—yang juga masih di bawah umur—termasuk kekerasan fisik dan psikis terhadap anak, yang dapat dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara atau denda Rp100 juta. Namun, karena pelaku masih anak-anak, penanganan kasus harus mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menekankan rehabilitasi daripada hukuman semata.
Selain itu, Wamen Veronica Tan juga menyebutkan bahwa orang tua korban berpotensi mengajukan tuntutan ganti rugi terhadap pengelola fasilitas publik jika terbukti ada kelalaian dalam menjaga keamanan lingkungan, khususnya terkait kabel listrik yang tidak diamankan dengan benar.
“Restitusi adalah bentuk keadilan. Tapi yang lebih penting: kita tidak boleh berhenti di sini. Kasus ini harus jadi pelajaran nasional untuk memperkuat pengawasan di ruang publik, terutama tempat yang seharusnya aman bagi anak-anak,” ujarnya.
Saat ini, korban masih dalam proses pemulihan medis dan psikologis. Pemerintah melalui Kementerian PPPA berkomitmen memberikan pendampingan berkelanjutan, termasuk koordinasi dengan dinas sosial, lembaga perlindungan anak, dan pihak kepolisian untuk memastikan proses hukum berjalan adil dan berpihak pada kepentingan terbaik anak.

















