Home Berita Nasional Adam Deni Ditetapkan sebagai Tersangka Perusakan Ruko di Jakut, Airsoft Gun Disita

Adam Deni Ditetapkan sebagai Tersangka Perusakan Ruko di Jakut, Airsoft Gun Disita

Sumbawanews.com,- Polisi menetapkan Adam Deni sebagai tersangka dalam kasus perusakan sebuah ruko di Jakarta Utara, yang terjadi pada akhir pekan lalu. Dalam operasi penangkapan yang berlangsung cepat, petugas menyita satu unit senjata airsoft gun sebagai barang bukti utama.

Kejadian bermula saat sekelompok orang diduga menghancurkan jendela dan pintu ruko di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Sabtu malam, 12 Agustus 2023. Aksi tersebut terekam kamera pengawas dan tersebar luas di media sosial, memicu kemarahan warga sekitar. Dari rekaman, terlihat seorang pria berpakaian hitam, yang kemudian diidentifikasi sebagai Adam Deni, menggunakan senjata mirip senapan angin untuk memecahkan kaca ruko.

Setelah melalui penyelidikan intensif selama 48 jam, Tim Reskrim Polres Jakarta Utara mengidentifikasi pelaku melalui ciri fisik, pola gerak, dan jejak digital. Adam Deni, yang dikenal sebagai aktivis sosial dan pernah terlibat dalam sejumlah aksi unjuk rasa, ditangkap di kediamannya di kawasan Cilincing pada Minggu malam.

Dalam pemeriksaan awal, Adam mengakui perbuatannya, namun menyatakan bahwa tindakannya adalah bentuk protes terhadap dugaan praktik ilegal yang dilakukan pemilik ruko. Ia menolak mengungkapkan motif politik atau keterkaitan dengan kelompok tertentu. Polisi memastikan bahwa tidak ada indikasi keterlibatan organisasi terstruktur dalam kasus ini.

Barang bukti yang diamankan tidak hanya senjata airsoft gun, tetapi juga pakaian, sepatu, dan ponsel yang digunakan pelaku saat kejadian. Tim forensik sedang menganalisis jejak sidik jari dan data lokasi dari ponsel untuk memperkuat bukti.

Adam Deni kini ditahan di Mapolres Jakarta Utara dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut dengan dakwaan pasal 170 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain dengan kekerasan. Ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara.

Pihak pemilik ruko, yang tidak ingin disebutkan identitasnya, menyatakan kekecewaan atas kerusakan yang ditimbulkan, namun menyerahkan semua proses hukum kepada kepolisian. “Kami ingin keadilan, bukan balas dendam,” ujar salah satu perwakilan pemilik.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat Adam Deni pernah menjadi figur yang dianggap mewakili suara masyarakat dalam isu-isu sosial. Kini, ia berada di titik balik yang berbeda — dari aktivis menjadi tersangka, di tengah perdebatan tentang batas antara protes dan kekerasan.

Previous articlePSI Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Jokowi
Next articleJakarta Tiru Pilah Sampah, Zulhas Minta Daerah Ikut
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.