Sumbawanews.com,- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk seluruh satuan pendidikan mulai Senin, 7 September 2026, menyusul terdeteksinya penyebaran abu vulkanik dari Gunung Anak Krakatau di wilayah ibu kota. Kebijakan ini diambil untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik serta tenaga kependidikan akibat kualitas udara yang terdampak abu vulkanik. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menegaskan bahwa proses belajar tetap berlangsung dari rumah dengan tetap memperhatikan kebutuhan masing-masing siswa. Pemprov juga mengimbau orang tua untuk mendampingi anak selama pembelajaran dan hanya mengikuti informasi resmi dari pemerintah.
Dinas Pendidikan terus berkoordinasi dengan satuan pendidikan dan perangkat daerah terkait untuk memantau perkembangan kondisi udara dan sebaran abu vulkanik. Kebijakan PJJ akan dievaluasi kembali sesuai dinamika terkini. Pemprov menekankan agar masyarakat tetap tenang dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.















