Home Berita 409 Bidang Tanah Pemda Belum Bersertifikat, 274 Bidang Masih Parkir di BPN...

409 Bidang Tanah Pemda Belum Bersertifikat, 274 Bidang Masih Parkir di BPN Sejak 2015

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sumbawa mencatat, saat ini aset Pemerintah Daerah khususnya tanah sebanyak 1.220 persil. Demikian disampaikan Kaharuddin, Sekretaris BKAD Kabupaten Sumbawa, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Lintas Komisi I, Komisi II dan Komisi III, terkait Pengamanan dan Pemanfaatan Aset Daerah, di Komisi I DPRD Sumbawa, Kamis (28/08).

Baca Juga: Dorong Peningkatan PAD Lewat Aset, DPRD Sumbawa Gelar RDP Lintas Komisi

Ditambahkan, dari 1.220 bidang tersebut, telah bersertifikat sebanyak 730 bidang. Dan 490 belum bersertifikat.

Dijelaskan, sebanyak 274 persil sudah didaftarkan ke BPN untuk di sertifikat sejak 2015. Namun hingga saat ini sertifikat belum dikeluarkan.

“Kemarin kita sudah bahas dengan BPN. Seperti apa kendalanya, dan lain-lain,” ucap dia, juga menjelaskan, dan sebanyak 216 persil yang belum bersertifikat, belum didaftarkan ke BPN.

Ia menegaskan, pemerintah Daerah telah berupaya agar tanah pemda bersertifikat. Sebab, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menekankan agar tanah pemda segera memiliki sertio.

Ia mengakui, beberapa tanah pemda masuk proses hukum karena terdapat klaim dari pihak lain, seperti tanah kantor camat alas. “Di pengadilan negeri kita kalah. Tapi banding di pengadilan tinggi, syukur alhamdulillah kita menang,” jelasnya.

Disebutkan, upaya pengamanan aset jiga dilakukan dengan upaya pemagaran, dan pemasangan patok, termasuk melalui pemasangan papan pada setiap tanah milik pemerintah daerah.

Di tempat yang sama, Dian Sidharta, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kabupaten Sumbawa mengungkapkan, banyak aset pemerintah daerah yang belum memenuhi administrasi. Sehingga berpotensi atau menimbulkan persoalan hukum. Terutama yang saat ini dikuasi pihak lain. (Using)

 

Previous articleDorong Peningkatan PAD Lewat Aset, DPRD Sumbawa Gelar RDP Lintas Komisi
Next articleSoal Aset, I Nyoman Wisma: Jangan Sampai Pemerintah Kalah dengan Preman
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik