Home Berita Nasional 15 Gedung di Jakarta Terancam Disegel karena Izin Laik Fungsi Kadaluarsa

15 Gedung di Jakarta Terancam Disegel karena Izin Laik Fungsi Kadaluarsa

Sumbawanews.com,- Panitia Khusus Perparkiran DPRD DKI Jakarta mengancam akan menyegel 15 gedung di ibu kota yang gagal memperpanjang Sertifikat Laik Fungsi (SLF), termasuk rumah sakit, hotel, hingga kampus ternama. Langkah tegas ini menyusul temuan bahwa dari 23 pengelola gedung yang dipanggil dalam rapat pengawasan, lima di antaranya mangkir dan belasan lainnya belum memenuhi kewajiban perizinan.

Ketua Pansus, Ahmad Lukman Jupiter, menyatakan bahwa dari 15 gedung bermasalah itu, sebagian besar SLF-nya telah habis masa berlakunya—ada yang bahkan tidak diperbarui selama 10 hingga 15 tahun. “Mereka lebih fokus pada keuntungan bisnis, tapi mengabaikan keselamatan publik,” tegas Jupiter usai rapat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Gedung-gedung yang tercantum dalam daftar risiko meliputi Rumah Sakit Pondok Indah, RS Hermina Jatinegara, Hotel Horison Arcadia Mangga Dua, Hotel Sunlake Danau Sunter, Hotel JP Pluit, Universitas Esa Unggul, Universitas Bina Nusantara (Binus), Universitas Hamka, Citywalk Gajah Mada, hingga Holiday Inn Express Thamrin. Semua bangunan ini beroperasi tanpa dokumen legal yang memadai, padahal SLF merupakan syarat wajib untuk memastikan struktur bangunan aman dari risiko kebakaran, gempa, hingga kegagalan sistem evakuasi.

Pansus memberi tenggat tiga minggu kepada Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI untuk menjalankan proses sanksi bertahap: Surat Peringatan 1 (SP1), lalu SP2, dan akhirnya SP3. Jika setelah SP3 masih tidak ada respons, penyegelan dan penghentian operasional akan dilakukan secara paksa.

Jupiter menegaskan, penyegelan bukan ancaman kosong. “Kami akan turun langsung bersama SKPD terkait untuk memastikan kepatuhan. Keselamatan ribuan orang—pasien, mahasiswa, tamu hotel, hingga pengunjung—tidak bisa ditawar,” ujarnya.

Pihaknya juga mengecam sikap sebagian pengelola gedung yang menganggap SLF sebagai formalitas belaka. Padahal, dokumen ini adalah jaminan teknis yang mengukur kelayakan bangunan dari sisi struktur, sistem pemadam kebakaran, akses darurat, hingga kekuatan daya dukung tanah. Tanpa SLF, gedung-gedung tinggi yang menjadi tulang punggung kota berpotensi menjadi ranah bencana yang tak terduga.

Dinas Citata diminta segera mempercepat proses verifikasi dan penindakan. Jika tidak, DPRD DKI berencana mengambil inisiatif lebih lanjut, termasuk meminta audit independen terhadap seluruh gedung komersial dan publik di Jakarta.

Dengan ancaman penyegelan yang semakin nyata, para pemilik gedung kini dihadapkan pada pilihan: segera memperbarui izin atau menghadapi konsekuensi berat—berhentinya operasional, kerugian finansial, dan risiko hukum yang lebih serius.

Previous articleIbu dan Anak Tewas Membusuk dalam Rumah Terkunci
Next articleLonjakan Gempa Vulkanik Picu Kewaspadaan di Ile Lewotolok
Avatar photo
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik