Home Serba Serbi Tekno 11 Ular Sanca Hijau Diamankan di Gudang Bekasi

11 Ular Sanca Hijau Diamankan di Gudang Bekasi

Sumbawanews.com,- Tim gabungan dari Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan, Balai KSDA DKI Jakarta, Bareskrim Polri, Baintelkam, dan Puspom TNI menggeledah sebuah gudang di Kota Bekasi dan menemukan 11 ekor ular sanca hijau (*Morelia viridis*) yang dilindungi undang-undang. Satwa-satwa langka itu disita sebagai bagian dari pengembangan kasus penyelundupan reptil yang gagal di Bandara Soekarno-Hatta pada April 2026.

Kasus bermula ketika dua warga negara asing asal Belanda dan Lituania tertangkap membawa 103 ekor reptil dalam koper bagasi. Di antaranya bukan hanya ular sanca hijau, tetapi juga ular sanca bulan, biawak Kalimantan, biawak hijau, dan biawak Waigeo—semuanya termasuk satwa dilindungi. Setelah penyelidikan digital dan pengumpulan keterangan saksi, petugas mengarahkan fokus ke gudang di Bekasi yang diduga menjadi pusat pengumpulan, pengemasan, dan persiapan pengiriman ilegal.

“Perdagangan satwa liar kini bergerak seperti jaringan kriminal transnasional yang terstruktur rapi—dari perburuan di hutan, penampungan, hingga pengiriman lintas batas,” ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, dalam keterangan tertulis.

Sebanyak 11 ekor ular sanca hijau yang disita kini telah diserahkan ke Balai KSDA DKI Jakarta untuk perawatan dan rehabilitasi. Sementara itu, kedua tersangka asing kini dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan koordinasi intensif antara pihak kepolisian, Kedutaan Besar Belanda, perwakilan Lituania, dan INTERPOL untuk mengejar keberadaan mereka.

Penyidik terus menggali keterkaitan antara pemilik gudang di Bekasi dengan jaringan penyelundupan. “Kami tidak hanya mengejar pelaku lapangan, tapi juga orang-orang di balik layar—yang mengatur, mengendalikan, dan mengambil keuntungan dari kejahatan ini,” kata Direktur Penindakan Pidana Kehutanan, Rudianto Saragih Napitu.

Para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (2) huruf b jo. Pasal 21 ayat (2) huruf e UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukumannya berat: penjara minimal tiga tahun dan maksimal sepuluh tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.

Kementerian Kehutanan mengimbau masyarakat, pelaku logistik, dan pengelola tempat usaha untuk tidak terlibat dalam aktivitas apa pun yang terkait perdagangan satwa liar dilindungi—baik sebagai pembeli, penampung, pengirim, maupun pendukung. “Setiap penawaran mencurigakan harus segera dilaporkan. Kekayaan alam kita bukan komoditas, tapi warisan yang harus dijaga,” tegas Rudianto.

Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa kejahatan lingkungan semakin terorganisasi dan bermodal besar. Di balik setiap ular yang disembunyikan dalam koper, ada jaringan yang mengancam kelestarian spesies endemik Indonesia—dan upaya penegakan hukum harus secepat dan secermat gerak mereka.

Previous articleGanti Kepala BGN, MBG Berubah Arahan
Next articleSingapura Tolak Permohonan Paulus Tannos, Ekstradisi Semakin Dekat
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.