Home Berita Nasional 10 Saksi Mangkir dalam Kasus Gratifikasi BI dan OJK

10 Saksi Mangkir dalam Kasus Gratifikasi BI dan OJK

Sumbawanews.com,- Komitmen kooperatif para saksi menjadi sorotan KPK setelah sepuluh orang yang dipanggil dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang terkait program sosial Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) gagal hadir. Pemanggilan yang berlangsung pada 9–11 Juni 2026 itu menargetkan sejumlah pihak terkait, termasuk anggota DPR dan staf dekat tersangka, namun sepuluh di antaranya tidak memberikan respons.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi, dari sepuluh saksi yang mangkir, satu di antaranya adalah Heri Gunawan, anggota DPR RI dari Fraksi NasDem yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia sempat memberikan penjelasan atas ketidakhadirannya, sementara sembilan lainnya tidak memberikan alasan apa pun. Di antara yang tidak hadir adalah istri Heri Gunawan, Kartini Buchari; mantan staf ahlinya, Fitri Assiddikki; serta sejumlah pihak swasta dan ibu rumah tangga yang diduga terlibat dalam aliran dana, seperti MBS, PDN, EK, TS, HL, dan DAS.

KPK telah mengeluarkan pemanggilan kedua terhadap Kartini Buchari dan menegaskan harapannya agar ia menunjukkan sikap kooperatif. Sementara delapan saksi lainnya akan kembali dipanggil dalam waktu dekat untuk penjadwalan ulang. “Proses hukum tidak bisa berjalan tanpa keterlibatan semua pihak. Kami menegaskan, setiap pemanggilan adalah bagian dari upaya menegakkan keadilan,” tegas Budi.

Penyidikan ini fokus pada aliran dana senilai puluhan miliar rupiah yang diduga berasal dari program sosial BI dan OJK. Heri Gunawan diduga menerima total Rp15,86 miliar—terdiri dari Rp6,26 miliar dari BI, Rp7,64 miliar dari OJK, dan Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR. Dana-dana itu, menurut KPK, dialihkan melalui yayasan yang dikelolanya ke rekening pribadi, lalu ditampung di rekening baru yang dibuka oleh bawahannya melalui setor tunai, demi mengaburkan jejak transaksi.

Sementara itu, rekan tersangka, Satori, juga diduga menerima Rp12,52 miliar dari sumber serupa: Rp6,3 miliar dari BI, Rp5,14 miliar dari OJK, dan Rp1,04 miliar dari mitra lain. Uang tersebut, kata KPK, digunakan untuk membeli tanah, membangun showroom, membeli kendaraan, dan menempatkan dana dalam deposito—semua dengan rekayasa transaksi perbankan agar tidak terdeteksi di rekening koran.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 64 ayat 1 KUHP, serta Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2025, hingga kini belum ada penahanan terhadap keduanya.

KPK menegaskan, pemeriksaan terhadap puluhan saksi dari BI, OJK, dan DPR terus berjalan. Keterangan para saksi, termasuk yang telah hadir, diyakini semakin memperkuat berkas perkara. “Kami tidak akan berhenti sampai semua jejak keuangan dan aset terungkap. Tidak ada yang kebal, tidak ada yang bisa menghindar dari proses hukum,” tegas Budi.

Dengan semakin banyaknya saksi yang mangkir, tekanan terhadap para pihak terkait pun meningkat. KPK menegaskan, pemanggilan ulang bukan sekadar bentuk formalitas—melainkan langkah strategis untuk memastikan keadilan tidak terhambat oleh ketidakpedulian.

Previous articleGorila Jantan di Jepang Termenung Usai Bertengkar dengan Pasangan
Next articleMassa BEM UI Terjebak di Semanggi, Aksi Menuju Bundaran HI Diblokir
Avatar photo
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.