Sumbawanews.com,- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi khusus dan pengurangan masa pidana (PMP) kepada 1.052 narapidana serta anak binaan beragama Buddha dalam rangka perayaan Waisak 2570 BE tahun 2026. Pemberian remisi yang berlangsung pada Minggu, 31 Mei 2026, menjadi bentuk pengakuan terhadap perubahan perilaku dan komitmen rehabilitasi para warga binaan.
Dari total penerima, sebanyak 1.047 narapidana memperoleh Remisi Khusus (RK) Waisak, sementara lima anak binaan mendapat PMP Khusus. Lebih lanjut, 1.041 narapidana mendapat RK I, yang mengurangi sebagian masa hukuman mereka, dan enam orang lainnya mendapat RK II—berarti langsung bebas setelah remisi diberlakukan. Kelima anak binaan semuanya menerima PMP Khusus I, yang memperpendek masa tahanan mereka sesuai ketentuan hukum.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, menegaskan bahwa remisi bukanlah hadiah, melainkan hak yang telah diraih melalui kepatuhan terhadap aturan tahanan dan perubahan sikap yang nyata. “Ini adalah momentum refleksi spiritual sekaligus kesempatan untuk kembali menjadi manusia yang bermanfaat. Waisak mengajarkan pengendalian diri, kebijaksanaan, dan kasih sayang—nilai-nilai yang harus tercermin dalam setiap langkah mereka menuju reintegrasi sosial,” ujar Yasonna.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Siti Hajar, menambahkan bahwa pemberian remisi ini juga memberikan dampak signifikan secara fiskal. Pemerintah menghemat anggaran makan sebesar Rp840,5 juta untuk narapidana dan Rp2,1 juta untuk anak binaan, yang sebelumnya harus disediakan setiap hari. “Setiap remisi yang diberikan adalah bentuk kepercayaan sekaligus investasi sosial. Kami percaya, dengan memberi kesempatan kedua, kita mencegah terjadinya siklus kriminalitas yang berulang,” ujarnya.
Berdasarkan data Sistem Database Pemasyarakatan per 21 Mei 2026, jumlah keseluruhan narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia mencapai 270.779 orang, terdiri dari 215.322 narapidana dan 55.457 tahanan. Sementara itu, jumlah anak binaan dan anak yang berada dalam sistem pemasyarakatan berjumlah 1.663 orang, dengan 1.340 di antaranya adalah anak binaan yang menjalani program rehabilitasi.
Pemberian remisi ini merupakan bagian dari rangkaian kebijakan pemerintah yang konsisten memberikan pengurangan hukuman pada momen-momen keagamaan penting, mulai dari Idul Fitri, Natal, Imlek, hingga Nyepi dan Waisak. Dalam konteks ini, Kemenkumham menekankan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan hukuman, tetapi alat rehabilitasi yang berbasis nilai kemanusiaan dan keadilan restoratif.
Kepala Lapas dan lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia telah diminta untuk memastikan proses pemberian remisi berjalan transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Para penerima remisi diharapkan dapat menjadi teladan bagi yang lain, membuktikan bahwa perubahan adalah mungkin—bahkan di balik jeruji besi.















