Jakarta, Sumbawanews.com.- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan atas gugatan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun dari yang sebelumnya 40 tahun pada Senin (16/10/2023).
Baca juga: Breaking News! MK Putuskan Usia Minimal Capres-Cawapres 35 Tahun Ditolak
Ketua MK Anwar Usman akan menjadi pemimpin dalam sidang kali ini sedang membacakan ketetapan MK dengan putusan pada perkara nomor:
29/PUU-XXI/2023
51/PUU-XXI/2023
55/PUU-XXI/2023
90/PUU-XXI/2023
91/PUU-XXI/2023
92/PUU-XXI/2023
105/PUU-XXI/2023
109/PUU-XXI/2023
111/PUU-XXI/2023
112/PUU-XXI/2023
119/PUU-XXI/2023
Berikut Live Streaming pembacaan putusan MK terkait Usia Minimal Capres-Cawapres :
Baca juga: Dan jika Gibran di loloskan MK. Jokowi musuh Reformasi!
(sn01)