Jakarta, Sumbawanews.com.- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan atas gugatan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait usia minimal capres-cawapres menjadi 35 tahun dari yang sebelumnya 40 tahun pada Senin (16/10/2023) dengan putusan ditolak.
Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan MK pada perkara 29/PUU-XXI/2023 dengan isi: “Menolak Permohonan Para Pemohon untuk Seluruhnya”.
Baca juga: Breaking News! MK Putuskan Usia Minimal Capres-Cawapres Live Siang Ini
Baca juga: Selain Batasan Umur, MK Tolak Gugatan Syarat Capres Cawapres Berpengalaman Jadi Penyelenggara Negara
Sebelumnya Ketua MK Anwar Usman dan anggota MK lainnya secara bergeliran telah membacakan pertimbangan pada perkara nomor:
29/PUU-XXI/2023
51/PUU-XXI/2023
55/PUU-XXI/2023
90/PUU-XXI/2023
91/PUU-XXI/2023
92/PUU-XXI/2023
105/PUU-XXI/2023
109/PUU-XXI/2023
111/PUU-XXI/2023
112/PUU-XXI/2023
119/PUU-XXI/2023
(sn01)
baca juga: Pencapresan Anies di Jegal? Jokowi Bawa Misi Oligarki?
baca juga: Jokowi setelah Luhut sakit
baca juga: Jokowilah yang Mengatur Penangkapan Johny Plate dan Yassin Limpo?