Home Berita BPBD Sumbawa Gelar Lokakarya Pembentukan Unit Layanan Disabilitas Penanggulangan Bencana

BPBD Sumbawa Gelar Lokakarya Pembentukan Unit Layanan Disabilitas Penanggulangan Bencana

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sumbawa menggelar Lokakarya Pembentukan Unit Layanan Disabilitas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (ULD-BPBD), Kamis (18/06). Nantinya ULD akan berperan untuk memberikan perhatian kepada penyandang disabilitas dalam situasi kebencanaan.

Baca Juga: Masa Transisi Musim, BPBD Minta Masyarakat Antisipasi Kebakaran dan Dampak Kekeringan

Sekretaris BPBD Kabupaten Sumbawa, Sabran mengatakan, lokakarya tersebut merupakan lanjutan dari tahapan yang telah dilaksanakan beberapa hari lalu dan sebelumnya. “Sangat penting dibentuk untuk disabilitas. Nanti menjadi Organisasi/lembaga yang memperhatikan disabilitas dalam kebencanaan. Ini perlakuan sangat khsusu sehingga perlu dibentu ULD,” jelas dia.

Dikatakan, topografi pulau Sumbawa berpotensi untuk situasi kebencanaan. Seperti bencana taunami, banjir, longsor, kebakaran dan letusan gunung berapi. Dan Kabupaten Sumbawa tercatat dalam Peta resiko bencana nasional dengan tingkat kerawanan tinggi hingga sangat tinggi.

“Ribuan jiwa berada salam zona terdampak langsung. dan frekuensi bencana trennya meningkat karena perubahan iklim dan tekanan lingkungan,” ujarnya.

Iaengungkapkan, Penyandang disabilitas saat ini masih minim pelibatan, baik dalam perencanaan, simulasi dan pengambilan keputusan dalam kebencanaan. Dan pelibatan disabilitas sangat penting agar aksesibilitas, fasilitas penanggulangan kebencanaan seperti evakuasi, tempat evaluasi dan sistem peringatan disni belum di rencang dengan prinsip disabilitas universal.

Kepala Bidang Rehabilitasi, Rekonstruksi, dan Kerjasama (RRK) BPBD NTB, Awan Darmawan memaparkan, landasan hukum pembentukan ULD BPBD yakni Undang-Undang No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. PP No. 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Perka BNPB No. 14 Tahun 2014 tentang Penanganan, Perlindungan, dan Partisipasi Penyandang Disabilitas dalam Penanggulangan Bencana. Perda Provinsi NTB No. 9 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Bencana. Dan Perda Provinsi NTB No. 4 Tahun 2019 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

(ULD PB) merupakan unit teknis di bawah BPBD Provinsi NTB yang bertugas untuk melaksanakan layanan PB yang inklusif, terutama dalam memberikan layanan pemenuhan hak dan peran penyandang disabilitas dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana

Kedudukan ULD Penanggulangan Bencana (PB) adalah unit teknis di bawah BPBD Provinsi NTB yang bertugas untuk melaksanakan layanan PB yang inklusif, terutama dalam memberikan layanan pemenuhan hak dan peran penyandang disabilitas dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana. (Using)

Previous articleDapur MBG Bakal Diklasterisasi, Daerah 3T Dapat Prioritas Khusus
Next articleRicuh Eksekusi Hotel Sultan, 29 Petugas Terluka
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.