Home Berita BNNK Sumbawa: Seluruh Kalangan dan Kecamatan Rentan Narkoba

BNNK Sumbawa: Seluruh Kalangan dan Kecamatan Rentan Narkoba

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Berdasarkan data pasien yang sudah dilakukan rehabilitasi di BNNK Sumbawa selama tiga tahun terakhir, dari 24 kecamatan tidak ada satupun kecamatan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika. Demikian disampaikan Ibnu Prijananada, Bidang Pemberantasan BNNK Sumbawa, usai Opgab (Operasi Gabungan), Selasa (28/10).

Baca Juga: Opgab Amankan Belasan Orang, Seroang Terindikasi HIV dan Seorang Terindikasi Sabu

“Data di kami, dari 24 kecamatan, pasti ada pasien rehabilitasi yang berasal dari masing-masing kecamatan,” jelasnya.

Diungkapkan, mayoritas penyalahgunaan narkotika dilakukan oleh usia produktif atau rentang usia diatas 18 tahun hingga 60 tahun. Sedangkan jika dari sisi tingkat Pendidikan, ditemukan siswa/siswi di tingkat Sekolah Dasar.

Ditegaskan, BNNK Sumbawa selalu aktif melakukan sosialisasi saat dilakukan peserta didik baru oleh sekolah. Sebab pencegahan dilakukan terhadap seseorang yang masih berstatus sebagai pelajar.

“Kita melihat fenomena, penyalahgunaan narkotika itu bukan hanya dilakukan oleh usia dewasa saja dan aktifitas, pekerjaan padat saja. Tetapi siswa/siswi dibawah umur atau anak-anak, bahkan tingkat SD ternyata ada yang menyalahgunakan narkotika,” jelasnya.

Ia menilai, penyalahgunaan narkotika oleh anak-anak atau pelajar kecenderungan dipengaruhi oleh lingkungan dan pergaulan. Sebab, rata-rata pasien rehabilitasi narkotika pada anak-anak, mengenal narkotika dari teman penyalahguna lainnya.

Selain itu, pekerja kasar/buruh juga terindikasi marak penyalahgunaan. “Orang-orang yang pekerjaannya berat, rata-rata mereka cenderung menyalahgunaan. Rentan bisa menjadi penyalahguna,” ucap dia

Berdasarkan Pasal 54 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, mewajibkan bagi penyalahguna untuk direhabiltiasi. Sehingga dihimbau kepada penyalahguna untuk tidak takut mendatangi klinik BNNK Sumbawa. Atau institusi penerima wajib lapor, yakni RSUD Sumbawa dan RSUP Manambai Abdulkadir.

“Kita harus menghilangkan stigma bahwa penyalahguna narkotika itu aib, bukan. Mereka orang yang harus diselamatkan. Dan rehabilitasi BNNK Sumbawa, tidak dipungut biaya. Untuk proses hukum tidak dilakukan. Yang terpenting ada niat untuk pulih,” katanya. (Using)

Previous articleOpgab Amankan Belasan Orang, Seroang Terindikasi HIV dan Seorang Terindikasi Sabu
Next articleAbdul Rafiq Kembali Pimpin PDI-P Sumbawa
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik