Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Nuryadin Rahman mengungkapkan, Dalam peraturan perpajakan, dikenal undang-undang pajak yang memaksa berdasarkan undang-undang agar orang pribadi maupun badan kepada negara untuk berkontribusi kepada negara. Kemudian negara akan menyalurkan kembali melalui pembangunan untuk kesejahteraan masyarakat.
“Dari pengertian itu terdapat dua cara pemungutan pajak. Melalui pajak pusat dan ada pajak daerah,” jelas dia, Sabtu (27/12).
Baca Juga: Realisasi Pajak Daerah Capai 80,12 Persen, Optimis Lampaui Target
Pajak pusat antara lain pajak pendapatan, sewa, PPN, baik orang per orang maupun badan usaha. Dan dilaporkan ke kantor pelayanan pajak (KPP) tiap daerah. Sedangkan pajak daerah antara lain PBB, BPHTB dan PB 1.
Ia menegaskan, masih banyak orang yang beranggapan atau mengenal pajak hanya satu. “(Anggapanya) ketika sudah bayar daerah, gak perlu bayar pajak daerah, atau sebaliknya. Padahal dua-duanya adalah kewajiban ketika memenuhi syarat,” jelas dia.

Dikatakan, sistem pemungutan pajak di Indonesia yakni self assesment, atau dipercayakan kepada wajib pajak untuk menghitung sendiri, melapor sendiri dan membayar sendiri.
“Makanya dibutuhkan kesadaran wajib pajak untuk membayar pajak. Kami membantu pemerintah memberikan sosialisasi dan mengajak masyarakat; ayo kita sadar pajak,” ucap dia.
Ia menegaskan, dalam Undang-undang ketentuan umum dan tatacara perpajakan (KUP), diatur tentang pemeriksaan pajak. “Kalau tidak sadar-sadar, dia tidak melaporkan, dia tidak membayar pajak, maka ada pemeriksaan. Jangan sampai diperiksa oleh pajak. Karena kalau dihitung oleh pajak nanti, maka harus dibayar sesuai undangan-undang, dan ada sanksi,” jelasnya.
Disebutkan, 2026 sudah menggunakan sistem Coretax dalam menghitung dan membayar pajak. “Kami dari IKIP ini memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang ini. Tidak bisa lagi pakai manual, tidak bisa lagi pakai DJP Online. Tapi pakai Coretax,” ujarnya.
Ia menambahkan, 83 persen APBN bersumber dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat. “Makanya saat ini, pejuang-pejuang itu adalah si pembayar pajak. Karena untuk negara padahal undang-undang dan perda sudah menjelaskan,” jelas dia.
Di tempat yang sama, Muhammad Yakup, Kepala Bidang Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sumbawa mengakui, masih ada pengusaha di Kabupaten Sumbawa yang belum memahami tentang pajak pusat dan pajak daerah. ” Saat kita jelaskan, mereka bilang; oh nanti kita pelajari
Dikatakan, untuk pajak daerah kategori PB 1, tahun 2026 menggunakan sistem Self Assesment dari sebelumnya Flat. “Kita butuh kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak untuk kelancaran pembangunan,” katanya.















