Home Berita Terkait Kebocoran Rahasia Negara, Mahfud Garang kepada Denny Indrayana tapi Melempem Kepada...

Terkait Kebocoran Rahasia Negara, Mahfud Garang kepada Denny Indrayana tapi Melempem Kepada Ketua KPK Firli

JAKARTA, Sumbawanews.com. – Desakan Menko Polhukam Mahfud MD agar polisi segera memeriksa eks wamenkumham Denny Indrayana berbanding terbalik dengan sikap Mahfud kepada Ketua KPK Firlu Bahuri yang juga telah dilaporkan banyak pihak kepada Kepolisian terkait bocornya dokumen penyelidikan di KPK.

Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aulia Postiera, menyentil balik Menko Polhukam Mahfud MD yang berteriak meminta polisi untuk memeriksa advokat Denny Indrayana. Hal itu setelah eks wamenkumham tersebut mengeklaim mendapatkan bocoran hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Baca juga: Denny Indrayana Bantah Bocorkan Informasi Rahasia Putusan MK, Info Bukan dari Internal MK

Denny mengatakan, MK secara kelembagaan akan menerima gugatan proporsional terbuka dan mengembalikan ke sistem proporsional tertutup layaknya era Orde Baru. “Info. Putusan MK kembali ke proporsional tertutup. Putusan 6:3, tiga dissenting opinion,” kata Denny dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Sumbawanews.com, Rabu (31/5/2023).

Baca juga: Bocorkan Putusan MK, Mahfud MD Perintahkan Polisi Periksa Denny Indrayana

Mendengar berita tersebut, Mahfud MD meminta penyelidikan polisi mengenai kebocoran data tersebut. Hal itu karena Denny sudah membocorkan rahasia negara terkait keputusan MK yang mengabulkan gugatan kader PDIP.

“Terlepas dari apa pun, putusan MK tak boleh dibocorkan sebelum dibacakan. Info dari Denny ini jadi preseden buruk, bisa dikategorikan pembocoran rahasia negara. Polisi harus selidiki info A1 yang katanya menjadi sumber Denny agar tak jadi spekulasi yang mengandung fitnah,” katanya melalui akun Twitter @mohmahfudmd seperti dikutip Republika.co.id di Jakarta pada Senin (29/5/2023).

Baca juga: MK Bantah Bocoran Denny Indrayana Terkait Putusan Soal Sistem Pemilu Tertutup

Cicitan itu kemudian dijawab oleh Aulia, yang meminta pengawalan proses hukum tentang kebocoran data dokumen penyelidikan KPK di Kementerian ESDM. Hal itu karena Mahfud selama ini tidak pernah berkomentar mengenai kebocoran dokumen penyelidikan di KPK.

Adapun ketika Denny Indrayana mengaku mendapatkan informasi hakim MK mengabulkan gugatan pencoblosan menggunakan proporsional tertutup, Mahfud langsung bereaksi. “Dokumen penyelidikan KPK di Kementerian ESDM juga bocornya parah, Prof. Bukan sekadar informasi,” kata Aulia setelah dikonfirmasi Republika.co.id pada Senin dikutip Sumbawanews.com.

Baca juga: Mangkir Diperiksa, Ombudsman Bakal Jemput Paksa Ketua KPK Firli

“Ditemukan dokumennya saat penyidik KPK melakukan penggeledahan dan diakui oleh pejabat yang menerima dokumen tersebut (ada rekaman videonya). Monggo dikawal proses hukumnya, Prof,” ujar Aulia menambahkan.

Pada April lalu publik dihebohkan dengan adanya dugaan kebocoran dokumen hasil penyelidikan KPK di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dokumen yang bocor itu diduga ditemukan ketika Tim Penindakan KPK menggeledah kantor Kementerian ESDM, tepatnya di ruangan Kepala Biro Hukum Setjen Kementerian ESDM.

Baca juga: Hasto: Suami Puan Maharani Tidak Terlibat Kasus Korupsi BTS

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi saat itu menegaskan, hal tersebut tidak benar adanya. Menurut Agung, Kementerian ESDM menghormati proses pemeriksaan yang tengah dilakukan oleh KPK.

“Tidak ada (dokumen penyelidikan KPK) yang ditemukan di ruang Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM. Itu tidak benar. Tidak pernah mendapatkan dokumen atau apapun sebagaimana dimaksud, sebagaimana yang beredar di media massa,” kata Agung. (sn02)

Previous articleDemi Lancarkan Mobilitas Masyarakat, Satgas Yonif Raider 200/BN Laksanakan Perbaikan Jembatan
Next articlePDIP Tegaskan Komitmen Ganjar Perbaiki Jalan di Banten, Warganet: Ngayal Tingkat Dewa
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.