Home Berita Sebut MK Bukan Mahkamah Keluarga, Yusril Dirujak Netizen

Sebut MK Bukan Mahkamah Keluarga, Yusril Dirujak Netizen

Jakarta, Sumbawanews.com.- Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra akhirnya menjadi bahan Bullyan Netizen setelah menyatakan tudingan terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai Mahkamah Keluarga tidak terbukti karena MK menolak permohonan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk menurunkan batas usia capres dan cawapres dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

“Sayang betul gelar mu Prof Coba aja gunakan untuk kebaiakan Bukan buat kekuasaan semata,” cuit akun twitter Mr Wise @Mrwise46 dikutip Sumbawanews.com, Senin (16/10) malam.

Baca juga: Dokter Tifa: Sakit Hati ke Ibu Mega, Iriana Ngotot Gibran Jadi Cawapres?

Akun Moree-e @MuriLesmana1 melihat Profesor Yusril sudah dikadalin oleh bocil bernama Gibran, “Ngak malu dikadalin bocil, baca lagi Luh Yusril! Ada tambahan kata kata itu…jelas bela ponakan,” twittnya.

Akun rok enam @jokodok_penipu menilai apa yang dilakukan oleh Yusril untuk menyelamatkan dirinya dari berbagai kasus, “Yusril yusril @Yusrilihza_Mhd. Demi keamanan dirimu akan kasusmu kamu rela menjual diri dan rakyat banyak,” cuitnya.

Baca juga: MK Muluskan Gibran Cawapres, Denny Indrayana: Putusan MK = Drama Korea

Akun Beary Bozzio @you_suphi juga menilai Yusril sudah kena Prank, “bahkan @Yusrilihza_Mhd aje bisa kena PRANK! Dah porak poranda ini negara 😂💩💩💩👊,” unggahnya.

Terkecohnya Yusril juga diungkap oleh akun Garely @DermagaGarely, “hahaha sekelas Prof Yusril bs terkecoh…kalau alm M. Natsir masih ada, beliau akan tersenyum kpd anda Prof,” seintilnya.

Baca juga: Tudingan Mahkamah Keluarga Menguat; Paman Gibran Ikut Rapat, Putusan MK Berubah Total

Akum Umar @Umar83638540 mempertanyakan profesionalitas Yusril, “@Yusrilihza_Mhd jng terjemah kan setengah2, Lihat dri semua keputusan. Bkn kah anda ngaku ahli tatanegara paling hebat😂. Setingkat ketum parpol, Jendra, aktivis,tunduk KPD bocah karbitan.BKN kah MK perbolehkan kepala daerah untk jdi calon😂😂😂,” terangnnya.

Baca juga: Gibran Mulus Sebagai Cawapres, MK Terima Gugatan Syarat Capres Cawapres Harus Berpengalaman Sebagai Kepala Daerah

Sebelumnya Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa sejatinya MK masih memiliki integritasnya sebagai penjaga supremasi konstitusi. Dengan demikian, menurut Yusril, putusan MK ini membuktikan bahwa dugaan permohonan batas usia capres cawapres yang disebut-sebut demi kepentingan agar Gibran putra sulung Presiden Jokowi menjadi cawapres tidak terbukti.

Baca juga: Putusan MK Diluar Nalar, Saldi Isra: Alasan Pemohon Bertumpu pada Pengalaman Gibran

“Dugaan bahwa Anwar, Jokowi, Gibran, dan bahkan Kaesang yang belakangan menjadi Ketua PSI sebagai Pemohon akan menjadikan MK sebagai “Mahkamah Keluarga” ternyata tidak terbukti,” kata Yusril Ihza dalam keterangannya, Senin (16/10/2023). (sn01)

Baca juga: Ternyata MK: Akhirnya mengabdi pada Dinasty Istana!

Previous articleKolaborasi Kodim 1615/Lotim dan PBVSI Lotim Gelar Turnamen voli HUT TNI ke 78
Next articleHMS Ajak Masyarakat Ikut Terlibat Turunkan Stunting di Kabupaten Sumbawa
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.