Home Berita Tudingan Yusril kepada Anthony Budiawan Sebuah Proposal? 

Tudingan Yusril kepada Anthony Budiawan Sebuah Proposal? 

Saya tidak kaget membaca tudingan Yusril tentang kesaksian Ahli yang diajukan oleh Paslon 01 ke MK, Pak Anthony Budiawan dengan nada sinis: sebagai ahli Ekonomi, ahli hukum, ahli nujum.

keterangan Pak Anthony Budiawan itu mesti di bantah oleh pihak 02 dengan dalil-dalil dan argumen yang cerdas dan meyakinkan kepada Hakim MK, bukan sekedar komentar sinis.

Anthony Budiawan sealumnus dengan Pak Kwik Kian Gie di Belanda itu seorang ekonom handal dan menguasai soal Konstitusi dan UU.

Maka ketika membeberkan kesalahan Presiden Joko Widodo dalam kasus Bansos sebagai pelanggar an UU APBN dan konseling itu jelas dan telak.

Pelanggar an konsitusi dalam hal UU APBN itu masuk kategori Pidana. Presiden Joko Widodo dapat di kenai pasal pidana dalam pelanggaran UU APBN itu.

Yusril tidak membantah itu. Pelanggar an itu fatal dan nyata. Yusril yang mantan menkumham tidak cukup dengan kata2 sinis, ahli nujum.

Nampak nya argumen Pak Anthony Budiawan itu tak terbantahkan dan Presiden Joko Widodo dalam hal politisasi Bansos yang langgar UU APBN itu, dapat di kenai Pasal pidana.

Yusril sebut ahli nujum itu hanya hibur Joko Widodo saja. itu dugaan saya.

Dan nampak nya Yusril mau ajuakan diri sebagai kuasa hukum, kalau Joko Widodo di gugat kemudian hari.

saya anggap omongan Yusril itu semacam proposal ke Joko Widodo. Karena Yusril tau itu pelanggaran UU APBN dan tidak mungkin Yusril tidak tahu.

Potensi pidana yang di hadapi oleh Joko Widodo dalam kasus politisasi Bansos itu dalam keterangan Anthony Budiawan, bukan main-main. Jadi, Pak Anthony Budiawan bukan seorang ahli nujum, tapi ahli ekonomi yang mengerti betul konstitusi dan UU APBN.

Kata ahli nujum tidak pantas di ucapkan Yusril, karena Anthony Budiawan, mantan kepala sekolah bisnis KKG itu bukan sedang meramal. Beliau sedang memberikan pencerahan kepada Bangsa ini akan kekeliruan seorang Joko Widodo yang langgar UU untuk langgeng kan kekuasaan nya melalui putera nya.

Justru pelanggaran Pidana UU APBN ini harus di bawa ke DPR dan Kejaksaan Agung atas kerugian negara yang di timbulkan dalam politisasi Bansos dalam pilpres 2024 agar di bentuk Pansus dan diusut oleh Kejaksaan.

Dan itu bukan perkara nujum dan ahli nujum.

Tetapi perkara yang dapat memenjarakan Presiden Joko Widodo.

Apakah Yusril akan siap menjadi kuasa hukum kalau Joko Widodo akan di adili karena langgar UU APBN? Dan kata ahli nujum itu sebuah proposal yang tersamar?

Depok: 13 April 2024.

Pengamat Sidang MK

Muslim Arbi

Previous articleInteraksi Dua Arah Persuasif, Cara Satgas Pamtas Yonif 726/Tml merangkul Masyarakat Di Perbatasan RI-PNG
Next articleBabinsa Koramil 1710-05/Jila Bersama Satgas Yonif 116 Laksanakan Pendampingan Pelayanan Kesehatan Puskesmas Jila
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.