Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Rais Yasin, Koordinator Wilayah (Korwil) Bali-Nusra Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), sekaligus Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Teknologi Samawa (UTS), meminta agar segera dilakukan perubahan pasal dalam UU KUHP yang baru disahkan. Sebab pasal-pasal tersebut dinilai tidak pro terhadap kepentingan rakyat.
“Oleh karena itu dengan tegas saya selaku Presma Universitas Teknologi Sumbawa dan juga sebagai Korwil Bali-Nusra BEM SI menolak UU KUHP dan segera lakukan Perubahan terhadap pasal-pasal yang tidak pro terhadap kepentingan rakyat,” tegas dia, Senin (19/12).
Ia mengatakan, kondisi dan situasi Bangsa hari ini sedang tidak baik-baik saja. Begitu banyak problematika yang terjadi di tanah air dalam kurun waktu yg cukup singkat.
“Ada beberapa Regulasi yang di telurkan oleh Pemerintah yang sampai saat ini sangat banyak mengalami penolakan, yang seharusnya apa yang menjadi kritisi dan masukan yang diberikan oleh rakyat indonesia seharusnya menjadi perhatian dan pertimbangan rezim yang memegang tampuk kekuasaan untuk tetap sesuai dengan normalisasi serta asas kerakyatan yang dipimpian oleh hikmat kebijaksanaan sesuai dengan Ideologi bangsa Pancasila,” tuturnya.
Dijelaskan, nyatanya dalam kurun waktu yang sangat singkat, serta begitu banyak penolakan dan pasal yang bermasalah di dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pindana, telah disahkan dengan sepihak oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Bahkan dalam prosesnya, ada beberapa fraksi yang tidak sepakat bahkan menolak pasal-pasal yang tidak pro terhadap rakyat.
Seperti yang tertuang pada pasal 256 tentang pembungkaman dan penutupan keran untuk adanya surat permohonan unjuk rasa. “Bukankah hal ini sudah melanggar hak priogratif sertas hak asasi dan kebebasan berpendapat yang tertuang dalam UUD 1945, bahkan tindak pidana korupsi menurun menjadi 2 tahun penjara. Belum lagi pasal-pasal yang seharusnya tidak tumpul ke atas kemudian tajam kebawah yang bahkan dapat memenjarakan rakyat, yaitu pasal 218 dan 240,” benernya. (Using)

















