Home Berita Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut, Muslim Arbi: Untung Buat Taipan, Lingkungan Tambah...

Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut, Muslim Arbi: Untung Buat Taipan, Lingkungan Tambah Rusak

Jakarta, Sumbawanews.com.- Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan kebijakan mengizinkan ekspor pasir laut yang sebelumnya dilarang selama belasan tahun justru akan merusak lingkungan..

“Jelang berakhirnya kekuasaan, Jokowi meninggalkan legacy buruk mengizinkkan ekspor pasir laut. Itu kebijakan merusak lingkungan,” kata pengamat politik Muslim Arbi kepada redaksi Sumbawanws.com, Rabu (31/5/2023).

Baca juga: Ada Potensi Kecurangan dan Penjegalan, Anies Respon Jokowi Cawe-Cawe dalam Pilpres 2024

Dijelaskan, Jokowi hanya mementingkan bisnis tetapi tidak memikirkan dampak dari ekspor pasir laut. “Yang ada di pikiran Jokowi hanya uang terlebih lagi akan mengakhiri jabatan,” ungkapnya.

Para taipan akan diuntungkan kebijakan Jokowi yang mengizinkan ekspor pasir laut. “Pemain ekspor pasir laut dipegang para taipan,” tegas Muslim.

Baca juga: Keberlanjutan Pembangunan; Tidak Harus sesuai Keinginan Jokowi

Presiden Jokowi mengizinkan sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan dalih mengendalikan hasil sedimentasi di laut.

Izin tersebut ia tuangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam beleid itu, Jokowi juga mengizinkan pelaku usaha untuk memanfaatkan pasir laut untuk beberapa keperluan, termasuk ekspor.

Baca juga: Ada Potensi Kecurangan dan Penjegalan, Anies Respon Jokowi Cawe-Cawe dalam Pilpres 2024

Namun, ekspor pasir laut hanya boleh dilakukan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait ekspor dan penjualan pasir laut, dalam Pasal 10 Jokowi mengatur bahwa pelaku usaha harus mendapatkan izin usaha pertambangan menteri ESDM atau gubernur.

Baca juga: Denny Indrayana Bantah Bocorkan Informasi Rahasia Putusan MK, Info Bukan dari Internal MK

Selanjutnya, pemanfaatan hasil sedimentasi di laut untuk ekspor juga wajib mendapatkan perizinan berusaha di bidang ekspor dari menteri perdagangan.

“Pelaku usaha yang memiliki izin pemanfaatan pasir laut wajib membayar PNBP (penerimaan negara bukan pajak),” katanya Jokowi seperti dikutip dari beleid tersebut, Senin (29/5).

Baca juga: PDIP Tegaskan Komitmen Ganjar Perbaiki Jalan di Banten, Warganet: Ngayal Tingkat Dewa

Melalui PP nomor 26 tahun 2023 itu, Jokowi juga mencabut aturan pengelolaan pasir laut yang diterbitkan oleh Presiden ke-5, Megawati Soekarno Putri.

Baca juga: Jokowi Sepihak Menangkan China Proyek Kereta Cepat, Investor Asing akan Kabur dari Indonesia
Aturan itu adalah Keppres Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut yang berisi beberapa ketentuan, antara lain;

(1) Ekspor pasir laut ditetapkan menjadi komoditi yang diawasi tata niaga ekspornya.

(2) Pasir laut yang ditetapkan sebagai komoditi yang diawasi tata niaga ekspornya dapat diubah menjadi komoditi yang dilarang ekspornya setelah mempertimbangkan usulan dari Tim Pengendali dan pengawas Pengusahaan Pasir Laut.

Baca juga: Ganjar Kampanye di Masjid Agung Banten, Warganet: Mana Bawaslu

Setelah keppres itu terbit, pemerintahan Megawati pun pernah melarang ekspor pasir laut. Larangan ekspor tersebut diatur oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan era Megawati, Rini Soemarno melalui Kepmenperin Nomor 117 Tahun 2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Laut. (sn03)

Previous articlePDIP Tegaskan Komitmen Ganjar Perbaiki Jalan di Banten, Warganet: Ngayal Tingkat Dewa
Next articleSatgas Yonif 143/TWEJ Gelar Pengobatan Massal Bersama Dinas Kesehatan di Papua
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.