Home Berita Berita Utama Diduga Minta Fee Program Pokir, Oknum Anggota DPRD Sumbawa Barat Tipu Sejumlah ...

Diduga Minta Fee Program Pokir, Oknum Anggota DPRD Sumbawa Barat Tipu Sejumlah  Kontraktor

Sumbawa Barat , sumbawanews.com , – Sejumlah kontraktor di Kabupaten Sumbawa Barat mengaku merasa dirugikan setelah diduga menjadi korban penipuan oleh seorang oknum anggota DPRD Sumbawa Barat Dapil Tiga, Jereweh, Maluk, Sekongkang yang menjanjikan paket pekerjaan melalui program Pokok Pikiran (Pokir) dewan.

Menurut keterangan beberapa kontraktor yang enggan menyebutkan namanya, oknum legislator tersebut diduga meminta sejumlah uang dengan dalih sebagai “fee pengurusan” agar proyek yang menjanjikan dapat direalisasikan. Nilai uang yang diminta bervariasi, mulai dari puluhan hingga ratusan juta rupiah, tergantung besaran proyek yang ditawarkan.

“Awalnya kami menjanjikan akan mendapatkan paket pekerjaan dari aspirasi dewan. Karena percaya, kami menyerahkan sejumlah uang sebagai fee. Namun sampai sekarang proyek yang menjanjikan tidak pernah ada,” ungkap salah seorang kontraktor.

Para korban mengaku telah berulang kali meminta kejelasan kepada oknum anggota dewan tersebut. Namun hingga kini, uang yang telah diserahkan belum juga dikembalikan.

Kasus ini mulai menjadi perbincangan hangat di kalangan pelaku jasa konstruksi. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan praktik yang mencoreng nama lembaga legislatif tersebut.

“Kalau memang benar ada unsur penipuan, kami berharap pihak kepolisian dan kejaksaan mengusut tuntas kasus ini agar tidak ada korban lain,” ujar kontraktor tersebut kesal.

Program Pokok Pikiran (Pokir) merupakan usulan kegiatan pembangunan yang bersumber dari aspirasi masyarakat dan disampaikan oleh anggota DPRD melalui mekanisme perencanaan daerah. Dalam pelaksanaannya, program Pokir sebaiknya tidak dijadikan sarana untuk meminta penyelenggaraan atau biaya kepada pihak tertentu.

Secara aturan, anggota DPRD tidak mempunyai kewenangan menentukan pemenang proyek maupun meminta kompensasi dari pelaksana kegiatan. Jika terbukti ada permintaan biaya dalam pelaksanaan proyek, tindakan tersebut dapat berpotensi melanggar hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut-sebut dalam dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan klarifikasi.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan lembaga terkait dapat mendengarkan informasi ini secara objektif dan transparan demi menjaga integritas lembaga perwakilan rakyat.

Previous articlePemerintah Kecamatan Maluk Tahun 2026 Ini Akan Menggelar Festival Tampar Maluk
Next articleBersatu Dengan Alam, Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika Tanam Ribuan Bibit Mangrove
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.