Jakarta, sumbawanews.com – Dewan Pers melalui siaran pers, Kamis (08/09) membatah tudingan telah menerima aliran dana atau gratifikasi dari tim Ferdy Sambo. Meski demikian, Dewan Pers akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku, dan konsekuensi dari pelaporan tersebut .
Disebutkan, laporan yang dilakukan Teuku Yudhistira tidak memiliki dasar yang kuat. Sebab tanpa fakta dan hanya berdasarkan asumsi.
Dijelaskan, Dewan Pers menerima Arman Hanis dkk sebagai pengacara keluarga Fedy Sambo pada 15 Juli 2022 di Gedung Dewan Pers lantai 7, dalam rangka konsultasi. Terkait pemberitaan dan tidak ada gratifikasi dalam bentuk apa pun.
Dalam penjelasan Dewan Pers sebelumnya dengan surat nomor : 832 / DP / K / VIII / 2022 sudah ditegaskan, konsultasi tersebut dilakukan pengacara keluarga Ferdy Sambo dan diterima empat anggota Dewan Pers. Kemudian tim pengaduan Dewan Pers , dan juga dihadiri oleh puluhan jurnalis yang melakukan peliputan.
Sebelumnya, Seorang yang mengaku bernama Teuku Yudhistira, telah melaporkan Dewan Pers ke Badan Reserse Kriminal ( Bareskrim ) dan Inspektorat Pengawasan Umum ( Itwasum ) Polri, pada 5 September 2022 lalu. Dengan tuduhan adanya aliran dana atau gratifikasi dari tim Ferdy Sambo ( mantan Kadiv Propam Polri ) kepada oknum Dewan Pers pada 15 Juli 2022. (Using)

















