Sumbawa Barat sumbawanews.com – Keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di kawasan lingkar tambang Kabupaten Sumbawa Barat kembali menjadi sorotan. Publik mempertanyakan secara terbuka berapa jumlah dan siapa saja tenaga kerja asing yang saat ini bekerja di lingkungan PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) maupun perusahaan kontraktor yang beroperasi di kawasan tambang.
Pertanyaan tersebut semakin menguat setelah pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sumbawa Barat mengungkap bahwa data TKA dari PT AMNT yang sebelumnya rutin diterima setiap tahun, dalam beberapa tahun terakhir tidak lagi masuk ke pihaknya.
Kepala Bagian Pendaftaran Kependudukan Dukcapil Sumbawa Barat, Adi Sosiawan, saat ditemui dan diwawancarai awak media di ruang kerjanya, menyampaikan bahwa sebelumnya PT AMNT secara rutin melaporkan jumlah tenaga kerja asing kepada Dukcapil.
“Sebelumnya PT AMNT setiap tahun selalu melaporkan jumlah tenaga kerja asingnya ke kami. Namun beberapa tahun terakhir ini kami belum menerima data tersebut,” ungkap Adi Sosiawan.
Pernyataan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang kini perlu dijawab secara terbuka oleh PT AMNT.
Berapa sebenarnya jumlah TKA yang bekerja di kawasan lingkar tambang saat ini?
Apakah seluruh tenaga kerja asing tersebut tercatat dalam sistem administrasi pemerintah daerah? Jika sebelumnya laporan disampaikan setiap tahun, mengapa dalam beberapa tahun terakhir data tersebut tidak lagi diterima oleh Dukcapil?
Publik Minta Kejelasan Data
Keberadaan TKA di kawasan pertambangan bukan persoalan kecil. Data tersebut penting bagi pemerintah daerah untuk mengetahui kondisi riil kependudukan sekaligus memastikan keberadaan warga negara asing di wilayah Sumbawa Barat dapat terpantau dengan baik.
Publik juga mempertanyakan apakah data TKA yang dimiliki PT AMNT saat ini sama dengan data yang dimiliki pemerintah daerah maupun instansi terkait lainnya.
Jika mekanisme pelaporan telah berubah, PT AMNT perlu menjelaskan kepada publik kapan perubahan tersebut terjadi, kepada instansi mana data TKA dilaporkan, serta siapa yang memiliki data terbaru mengenai jumlah tenaga kerja asing di kawasan tambang.
Termasuk pula perlu dijelaskan apakah data tersebut mencakup TKA yang bekerja langsung di PT AMNT maupun mereka yang bekerja melalui perusahaan kontraktor dan subkontraktor.
Pertanyaan yang Kini Mengarah ke PT AMNT
Pernyataan Adi Sosiawan tersebut setidaknya membuka ruang bagi sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab secara resmi oleh PT AMNT:
Pertama, berapa jumlah tenaga kerja asing yang saat ini bekerja di lingkungan PT AMNT?
Kedua, berapa jumlah TKA yang bekerja melalui perusahaan kontraktor dan subkontraktor?
Ketiga, dari negara mana saja para pekerja asing tersebut berasal dan pada posisi apa mereka ditempatkan?
Keempat, kapan terakhir PT AMNT menyerahkan data TKA kepada Dukcapil Sumbawa Barat?
Kelima, jika dalam beberapa tahun terakhir data tersebut tidak lagi disampaikan kepada Dukcapil, apa alasan dan dasar perubahan mekanisme tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak muncul kesimpangsiuran data mengenai keberadaan pekerja asing di wilayah lingkar tambang.
Transparansi Menjadi Kunci
Pemerintah daerah juga diharapkan memastikan adanya sinkronisasi data antara perusahaan, pemerintah daerah, instansi ketenagakerjaan, serta instansi yang memiliki kewenangan dalam pengawasan orang asing.
Sebab, semakin besar aktivitas investasi dan semakin banyak tenaga kerja yang berada di suatu wilayah, semakin penting pula akurasi data yang dimiliki pemerintah.
Masyarakat tidak sedang mempersoalkan kewarganegaraan seseorang. Yang dipertanyakan adalah transparansi, kepastian data, serta kepatuhan terhadap administrasi dan ketentuan yang berlaku.
Kini publik menunggu penjelasan resmi dari PT AMNT.
Berapa sebenarnya jumlah tenaga kerja asing di lingkar tambang Sumbawa Barat, dan mengapa Dukcapil mengaku sudah beberapa tahun tidak menerima laporan data tersebut?
Pertanyaan itu menjadi penting untuk dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi dan agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas mengenai keberadaan tenaga kerja asing di wilayahnya.















