Home Berita Buntut 3 Rumah Ludes Terbakar Di Juranalas, Mobil Damkar di ” Sandera...

Buntut 3 Rumah Ludes Terbakar Di Juranalas, Mobil Damkar di ” Sandera ” Warga.

Alas-. Datang Saat Api Mulai Padam kira- kira begitulah ungkapan terhadap mobil pemadam kebakaran Sumbawa pada kejadian musibah di Alas hari senin 31 Januari 2022.

Kekecewaan warga di lampiarkan dengan menyandera mobil Damkar. Setelah selesai melakukan pendingan di lokasi kebakaran, Damkar yang hendak balik pulang di tahan warga.

Warga mengiring mobil damkar menuju kantor desa Juranalas untuk diamankan dan tidak di perbolehkan pulang.

Mengantisipasi hal-hal yang tidak di inginkan, Kepala desa Juranalas Hasanuddin segera menginisiasi pertemuan dengan menghadirkan Kadis Pemadam Haris. S. Sos, Camat Alas Hizbullah S.Sos, Kapolsek Alas dan Koramil Alas.

Di aula kantor desa Juranalas, di gelar pertemuan. Dalam kesempatan tersebut Kadis damkar berharap warga tidak menahan mobil damkar.

Dialog berlangsung cukup alot namun tetap dalam kondisi kekeluargaan. Beberapa perwakilan warga bertahan untuk tidak memperbolehkan Damkar di bawa sebelum ada kejelasan harus ada unit damkar stand by di Alas.

Menyikapi perkembangan yang terjadi, Bupati Sumbawa H. Mahmud Abdullah yang di hubungi pertelepon saat dialog berlangsung, meminta warga untuk menahan diri dan berjanji akan segera menyikapi keinginan warga terhadap keberadaan unit damkar untuk wilayah Alas, Alas Barat dan sekitarnya.

Hadir pula dalam kesempatan tersebut ketua Forum kepala desa Kecamatan Alas Barat, M. Taufik SP. Di sampaikannya, forum kades sangat mendukung agar ada unit damkar di tempatkan di wilayah Alas dan Alas Barat.

Diakhir pertemuan, disepakati antara kadis Pemadam, camat dan Kades Juranalas untuk segera menyampaikan harapan warga. ” harus ada kejelasan tentang unit yang di tempatkan di kecamatan Alas.” Tandas perwakilan warga.

Setelah tercapai kesepakatan akhirnya mobil damkar di lepas warga dan diperbolehkan pulang.

 

 

Previous articlePangdam XVI/Pattimura beserta Ibu Persit Berikan Langsung Bantuan Kemanusiaan
Next articlePenerimaan PPPK Tahap III Tunggu Jadual KemenPANRB
Kami adalah Jurnalis Jaringan Sumbawanews, individu idealis yang ingin membangun jurnalistik sehat berdasarkan UU No.40 Tahun 1999 tentang PERS, dan UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. Dalam menjalankan Tugas Jurnalistik, kami sangat menjunjung tinggi kaidah dan Kode Etik Jurnalistik, dengan Ethos Kerja, Koordinasi, Investigasi, dan Verifikasi sebelum mempublikasikan suatu artikel, opini, dan berita, sehingga menjadi suatu informasi yang akurat, baik dalam penulisan kata, maupun penggunaan tatabahasa.