Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sumbawa, Adizul Syahabuddin, dalam penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sumbawa, Selasa (28/11) di DPRD Sumbawa mengatakan, total APBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp.2.064.092.979.916,00 (2 Triliun 64 Milyar 92 Juta 979 Ribu 916 Rupiah). Jumlah tersebut merupakan hasil Pembahasan Badan Anggaran bersama TAPD Kabupaten Sumbawa.
Dijelaskan, jumlah tersebut terdiri dari pendapatan daerah dalam penetapan PPAS Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.1.949.883.980.270,00 (1 Triliun 949 Milyar 883 Juta 980 Ribu 270 Rupiah). Nilai tersebut mengalami penambahan pada pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.20.403.894.253,00 (20 Milyar 403 Juta 894 Ribu 253 Rupiah), Sehingga menjadi Rp.1.970.287.874.523,00 (1 Triliun 970 Milyar 287 Juta 874 Ribu 523 Rupiah).
Kemudian Belanja daerah dalam penetapan PPAS Tahun Anggaran 2023 berjumlah Rp.2.052.962.235.470,00 (2 Triliun 52 Milyar 962 Juta 235 Ribu 470 Rupiah). Atau berkurang sebesar Rp.12.369.255.554,00 (12 Milyar 369 Juta 255 Ribu 554 Rupiah) pada pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2023, Sehingga menjadi Rp.2.040.592.979.916,00 (2 Triliun 40 Milyar 592 Juta 979 Ribu 916 Rupiah).
“Sehingga terdapat defisit anggaran sebesar Rp.70.305.105.393,00 (70 Milyar 305 Juta 105 Ribu 393 Rupiah),” katanya, juga mengatakan, selanjutnya Pembiayaan netto sebesar Rp.70.305.105.393,00 (70 Milyar 305 Juta 105 Ribu 393 Rupiah).
Dijelaskan, pembahasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 dilaksanakanan secara intensif, konprehensif dan saksama. Secara keseluruhan Pendapatan Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2023 ini mengalami peningkatan 10 persen, atau mencapai Rp.1,97 Triliun.
“Bila dibandingkan dengan Pendapatan Daerah pada APBD Tahun Anggaran 2022 yang hanya mencapai Rp.1,79 Triliun, sehingga pengalokasian anggaran harus dilakukan secara bijaksana,” ujar dia.
Dikatakan, dengan kondisi di atas, baik pendapatan maupun belanja mengalami perubahan Pagu Anggaran bila dibandingkan dengan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023. Sehingga ada yang perlu dirasionalisasi Kembali, dan di sisi lain perlu dianggarkan berdasarkan tugas Mandatori.
“Oleh karena itu, pada masa mendatang TAPD bersama seluruh OPD memerlukan langkah-langkah cermat dalam melakukan koordinasi dan konsolidasi dalam penetapan Pagu Anggaran bagi setiap OPD pada tahapan Pembahasan KUA dan PPAS APBD tahun rencana,” tegasnya. (Using)

















