Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Kapolres Sumbawa, AKBP Marieta Dwi Ardhini, SH., SIK., menegaskan, Polres Sumbawa berkomitmen untuk semaksimal mungkin memberantas narkoba hingga akar. Sebab narkoba saat ini telah merambah berbagai penjuru dan berbagai generasi.
Baca Juga: Kapolres Harap Kemitraan Pers dan Kepolisian Semakin Baik
“Kami tidak mau generasi kedepan menjadi rusak karena narkoba. Kami berkomitmen untuk semaksimal mungkin berantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Narkoba ini ancaman terhadap generasi dan lingkungan kita,” kata Kapolres Sumbawa, didampingi Kasat Narkoba, IPTU Harirustaman SH.
Untuk itu, ia berharap kepada Masyarakat agar membantu memberikan informasi kepada kepolisian jika di lingkungannya terdapat indikasi kegiatan yang berkaitan dengan narkoba. “Jika mendapatkan informasi ada kegiatan terkait narkotika agar segera melaporkan ke polres sumbawa melalui nomor pengaduan yang telah disebarkan ke Masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan, sehari sebelumnya, Satres Narkoba Polres Sumbawa telah mengamankan 4 orang terduga pelaku narkoba, yakni T, F, H, dan M. Pelaku ditangkap pada tanggal 15 agustus di kecamatan rhee, dari pendalaman laporan Masyarakat atas dugaan adanya transaksi narkoba.
Diungkapkan, dari penangkapan tersebut, diamankan barang bukti berupa sabu dengan berat brutonya 90,5 gram. “Tetapi setelah ditimbang ulang yakni 87,5 gram. Ini jumlah yang cukup besar. Juga diamankan 4 handphon yang disita termasuk satu mobil yang digunakan,” jelasnya.
Terhadap terduga pelaku, akan disangkakan dengan pasal berlapis dalam undang-undang nomor 53 tahun 2009 tentang narkotika. Yakni pasal 114, 112,115 dan 132, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun. (Using)















