MATARAM – Sumbawanews.com,- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi NTB kembali menerima konfirmasi penambahan jumlah status Positiv Corona (Covid-19) pada Minggu malam (12/4) sebanyak empat orang.
Dengan demikian jumlah satus Positif Corona di NTB per Minggu (12/4) sudah mencapai 37 orang, dari sebelumnya pada Sabtu (11/4) sebanyak 33 orang positif Covid-19.
Selain itu, terdapat juga penambahan pasien yang sembuh dari positif Corona, yakni pasien nomor 25, an. Tn. MAS, laki laki, usia 14 tahun, warga Aikmel kabupaten Lombok Timur setelah hasil swab diambil dua kali dan keduanya negatif.
“Saat ini pasien menjalani perawatan untuk perbaikan kondisi di RSUD R. Soedjono Selong dan segera bisa dipulangkan,” ujar ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi NTB H Lalu Gita Ariadi, Minggu (12/4).
Disampaikannya, dengan adanya tambahan 4 orang kasus terkonfirmasi positif Covid-19 dan 1 pasien sembuh, maka jumlah pasien positif Covid-19 di NTB sampai Minggu (12/4) sebanyak 37 orang. Dengan perincian 4 orang sudah sembuh, 2 meninggal dunia, 31 masih positif dirawat dan dalam keadaan baik.
Lebih lanjut Gita mengatakan, jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 141 orang dengan perincian 65 (46%) PDP masih dalam pengawasan, 76 (54%) PDP selesai pengawasan/sembuh, dan 11 orang PDP meninggal. Untuk Orang Dalam Pemantauan (ODP) jumlahnya 3.783 orang, terdiri dari 1.437 (38%) orang masih dalam pemantauan dan 2.346 (62%) orang selesai pemantauan.
Sementara itu, jumlah Orang Tanpa Gejala (OTG) yaitu orang yang kontak dengan pasien positif Covid-19, namun tanpa gejala sebanyak 7.357 orang, terdiri dari 4.826 orang (66%) masih dalam pemantauan dan 2.531 orang (34%) selesai pemantauan.
Sedangkan Pelaku Perjalanan Tanpa Gejala (PPTG) yaitu orang yang pernah melakukan perjalanan dari daerah terjangkit Covid-19 sebanyak 24.191 orang, yang masih menjalani karantina sebanyak 14.337 orang (59%), dan yang selesai menjalani masa karantina 14 hari sebanyak 9.854 orang (41%).
“Kepada seluruh PPTG dan OTG wajib melaksanakan karantina rumah secara disiplin selama 14 hari. Demikian juga ODP wajib mengikuti karantina terpusat yang disiapkan oleh pemerintah daerah setempat. Karena hanya dengan cara inilah kita bisa berkontribusi untuk mewujudkan keselamatan bersama,” kata Gita Ariadi




















