Home Berita Bentrokan Eksekusi Lahan Ai Jati Akan Dilaporkan ke Komnas HAM

Bentrokan Eksekusi Lahan Ai Jati Akan Dilaporkan ke Komnas HAM

Sumbawa Besar, sumbawanews.com – Kuasa Hukum korban bentrokan eksekusi lahan Ai Jati, Muhammad Isnaini, SH., menegaskan, akan melaporkan bentrokan eksekusi ke Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM). Sebab diduga kuat, ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh kepolisian di Lokasi.

“Kami akan mempersoalkan kesalahan prosedur yang dilakukan kepolisianke Komnas HAM,” ucap Isnaini, dalam konfrensi pers, Jum`at (07/11).

Baca Juga: Bentrok Sebabkan Tiga Polisi Terluka, Eksekusi Lahan Sengketa Ditunda

Diungkapkan, rombongan pengamanan dari Polres Sumbawa tiba di Lokasi sektiar pukul 07.09 Wita. Sementara jadwal eksekusi lahan telah ditentukan pada pukul 09.00 wita.

“Kaget Masyarakat disana melihat polisi ramai. Sementara jadwal eksekusi lahan jam 09.00. prosedurnya disini sudah salah,” jelasnya.

Kemudian, dilokasi Ketua Rt 01 Dusun Ai Jati yang berada dilokasi mengingatkan kepolisian bahwa belum waktunya dilakukan eksekusi. Dan terjadi pemukulan oleh konum kepolisian terhadap ketua Rt.

“Itulah yang menjadi pemicu kemarahan Masyarakat disana. Kalau disebutkan ada Provokator dan actor intelektual, tidak ada,” jelas dia.

Dijelaskan pula, dalam bentrokan yang terjadi, polisi menembakkan gas air mata ke kerumunan yang menimbulkan korban dari Masyarakat. Selain itu juga terdapat tembakan yang belum teridentifikasi, dan mengenai dua orang.

“Yang kami temukan (dugaan proyektil), sementara 4 buah,” ucapnya dia.

Ditambahkan, para korba sempat mendapatkan perawatan di puskesmas setempat. Namun mempertibangkan kondisi Kesehatan, maka dilakukan perawatan di rumah masing-masing.

Menurut dia, Kepolisian melakukan kesalahan prosedur. Sebab kepolisian bukanlah eksekutor, tapi melakukan pengamanan. “Mengamankan Masyarakat dan pihak-pihak yang bertikai.

Ia menegaskan, mendukung penegakkan hukum di sumbawa, termasuk Tindakan kepolisian untuk mengusut bentrok di ai jati. Dan Prihatin kepada anggota kepolisian yang menjadi korban dalam pengamanan eksekusi lahan di Ai Jati.

Ditempat yang sama, Indi Suryadi, Kuasa hukum termohon eksekusi lahan sengketa Ai Jati mengungkapkan, telah mengajukan peninjauan Kembali terhadap putusan sebelumya. Sebab batas obyek yang akan di eksekusi tidak jelas, telah lahir 14 Sertfikat Hak Milik (SHM) dan pemohon eksekusi tidak sah karena belum menjadi ahli waris penggugat. Ditambahkan, saat ini di lokasi sengketa, terdapat sekitar 18 kepala keluarga, Lokasi kuburan yang berisi sektiar 30 kubur.

Ia mengungkapkan, saat akan dilakukan eksekusi tim pengadilan negeri sumbawa tidak berada di Lokasi. Sementara disatu sisi eksekusi merupakan tugas dari pengadilan negeri sumbawa. Sehingga proses eksekusi saat itu tidak sah atau tidak dapat dilakukan eksekusi.

“Dan Yang menentukan eksekusi dilaksanakan atau tidak itu Adalah kewenangan pengadilan negeri, tidak tidak hak kepolisian menentukan eksekusi atau tidak tapi hanya melakukan pengamanan,” tegas dia. (Using)

Previous articleBabinsa Koramil Timika Latih Baris-Berbaris Siswa SMA Taruna Mimika
Next articleBakamla RI dan JCG Gelar Pertemuan di Manila Dialogue 2025
Jurnalis Jaringan Sumbawanews berkomitmen membangun jurnalistik sehat berlandaskan UU Pers No. 40/1999 dan UU KIP No. 14/2008. Kami menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dengan mengedepankan koordinasi, investigasi, dan verifikasi untuk menjamin akurasi informasi, integritas penulisan, serta tata bahasa yang baik